
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut jaringan penyelundupan narkotika internasional setelah menangkap seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) yang diduga membawa 3,6 kilogram kokain cair melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perempuan tersebut diamankan dalam operasi gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional.
Petugas menemukan narkotika jenis kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram yang disembunyikan dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026).
Kronologi Penangkapan WNA Brasil di Bandara Ngurah Rai
Pengungkapan kasus penyelundupan kokain cair bermula dari penindakan terhadap seorang penumpang perempuan berkewarganegaraan Brasil di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas gabungan Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap perempuan berinisial TCDS pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan berupa sejumlah botol kemasan produk perawatan tubuh.
Setelah diperiksa, isi kemasan tersebut diketahui merupakan narkotika jenis kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair.
Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Dari hasil penindakan, polisi menyita kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Kokain Cair Disembunyikan dalam Tujuh Botol Sampo dan Produk Perawatan Tubuh
Polda Bali mengungkap bahwa penyelundupan dilakukan dengan modus menyamarkan narkotika menggunakan kemasan produk yang biasa dibawa penumpang pesawat.
Kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair ditempatkan dalam tujuh botol produk perawatan tubuh dan sampo.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” kata Rina.
Modus tersebut diduga digunakan agar narkotika tidak mudah terdeteksi ketika melewati pemeriksaan di bandara.
Penyamaran dalam bentuk cair menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik dalam mengembangkan kasus penyelundupan tersebut.
Rina menyebut pengungkapan ini merupakan salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi Dalami Pemasok dan Tujuan Pengiriman Kokain
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman kokain cair tersebut.
Penyidik menelusuri pihak pemasok narkotika serta tujuan akhir pengiriman barang yang dibawa perempuan asal Brasil itu.
Hingga Minggu (11/10/2026), polisi belum menyampaikan rincian mengenai identitas pihak lain yang diduga terlibat.
Asal jaringan pemasok dan pihak yang akan menerima narkotika tersebut juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polda Bali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi peredaran narkotika melalui jalur penerbangan internasional.
Kepolisian memperkirakan penyitaan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
WNA Brasil Ditahan di Polda Bali untuk Proses Hukum
Setelah diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, perempuan berinisial TCDS dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Warga negara Brasil berusia 36 tahun tersebut kini ditahan di Markas Polda Bali.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Polda Bali juga menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama lintas instansi dalam mencegah masuknya narkotika melalui pintu-pintu kedatangan internasional.
Pengawasan di bandara menjadi salah satu bagian dari upaya kepolisian dan instansi terkait untuk menghambat peredaran narkotika di wilayah Bali.
Hingga laporan tersebut disampaikan, kepolisian belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun rincian pasal yang dikenakan terhadap perempuan asal Brasil itu.
- Penulis :
- Gerry Eka




