HOME  ⁄  Nasional

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi Minta Sistem Desil Tak Jadi Penentu Bantuan Pendidikan PIP dan KIP Kuliah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi Minta Sistem Desil Tak Jadi Penentu Bantuan Pendidikan PIP dan KIP Kuliah
Foto: (Sumber :Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). Foto: Singgih/jk.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta pemerintah mengevaluasi penggunaan klasifikasi desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Purnamasidi menilai bantuan pembiayaan pendidikan seharusnya menjadi bagian dari belanja kementerian/lembaga, bukan semata-mata ditempatkan dalam pos belanja bantuan sosial (bansos).

Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, kebijakan pembiayaan pendidikan harus mengacu pada kewajiban negara dalam menjamin hak pendidikan warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Purnamasidi Soroti Penggunaan Sistem Desil dalam Bantuan Pendidikan

Purnamasidi menilai klasifikasi desil kesejahteraan tidak semestinya menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan peserta didik menerima bantuan pendidikan.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.

Menurut Purnamasidi, penggunaan sistem tersebut dalam pembiayaan pendidikan perlu ditinjau kembali karena pendidikan merupakan salah satu kewajiban negara.

“Seharusnya sistem desil itu tidak dikenakan di dunia pendidikan. Kenapa? Karena menurut Pasal 31 ayat (2), pendidikan adalah urusan wajib,” ujar Purnamasidi di Pasuruan.

Ia menegaskan bahwa prinsip pemenuhan hak pendidikan harus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan bantuan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

PIP dan KIP Kuliah Dinilai Perlu Dievaluasi dari Sisi Penganggaran

Purnamasidi menjelaskan bahwa penerapan klasifikasi desil dalam bantuan pendidikan berkaitan dengan mekanisme penganggaran PIP dan KIP Kuliah.

Menurutnya, kedua program tersebut menggunakan skema belanja bantuan sosial sehingga penentuan penerimanya dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Ia berpandangan bahwa pembiayaan pendidikan seharusnya ditempatkan dalam pos belanja kementerian/lembaga agar mekanisme penyalurannya dapat lebih berorientasi pada kebutuhan pendidikan.

“Seharusnya dia menjadi belanja dari kementerian/lembaga (K/L), bukan belanja bansos. Karena belanja bansos, inilah kemudian sistem desil dikenakan dalam program PIP dan KIP Kuliah,” jelasnya.

Purnamasidi meminta agar skema penganggaran tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pendidikan pemerintah.

Komisi X DPR Dorong Bantuan Pendidikan Berdasarkan Kebutuhan Peserta Didik

Purnamasidi menilai pemberian bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan yang dihadapi siswa maupun mahasiswa.

Menurutnya, klasifikasi kesejahteraan tidak seharusnya menjadi satu-satunya faktor yang menentukan apakah seseorang berhak memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan.

Ia menekankan pentingnya memastikan akses bantuan bagi peserta didik di jenjang sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi.

“Karena pendidikan itu urusan wajib, maka tidak boleh ada sistem atau program desil untuk pembiayaan pendidikan,” tegas politisi tersebut.

Purnamasidi berharap evaluasi mekanisme bantuan pendidikan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Hak Pendidikan dalam UUD 1945 Jadi Dasar Usulan Evaluasi

Purnamasidi merujuk Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar pandangannya mengenai tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar serta kewajiban pemerintah membiayainya.

Ia menilai prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan secara lebih luas.

Menurutnya, evaluasi terhadap penganggaran PIP dan KIP Kuliah dapat menjadi langkah untuk memperbaiki mekanisme pemberian bantuan kepada peserta didik.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan pemerintah dalam memastikan program bantuan pendidikan mendukung perluasan akses belajar bagi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026