HOME  ⁄  Nasional

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi, Fikri Faqih Desak Reformasi Sistem Akademik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi, Fikri Faqih Desak Reformasi Sistem Akademik
Foto: (Sumber :Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih. Foto: Sari/mrs.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih mendesak pemerintah dan perguruan tinggi melakukan reformasi sistem akademik setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik joki skripsi ditemukan di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia.

Fikri menilai temuan tersebut menjadi peringatan serius terhadap integritas pendidikan tinggi dan menunjukkan perlunya pembenahan sistem evaluasi, pengawasan, serta tata kelola akademik.

Menurutnya, pemberantasan praktik joki skripsi tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada mahasiswa, tetapi membutuhkan perubahan menyeluruh dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, saya menyikapi fenomena ini sebagai kondisi darurat integritas akademik. Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini tidak bisa hanya disikapi dengan imbauan, melainkan butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Survei KPK Ungkap Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Kampus

Fikri menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK merilis hasil SPI Pendidikan 2026 pada Selasa (6/10/2026).

Survei itu mencatat praktik joki skripsi ditemukan di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia.

Di sisi lain, skor Indeks Integritas Pendidikan secara keseluruhan meningkat menjadi 73,30 dan masuk kategori adaptif.

Meski indeks tersebut mengalami peningkatan, Fikri menilai temuan praktik joki skripsi menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa persoalan integritas akademik perlu ditangani sebagai masalah sistemik, bukan hanya pelanggaran individual mahasiswa.

Fikri Soroti Beban Administrasi Dosen dan Kualitas Pembimbingan

Fikri mengaitkan persoalan integritas akademik dengan tata kelola perguruan tinggi, termasuk tingginya beban administratif tenaga pendidik.

Ia menilai beban administrasi dan persoalan kesejahteraan dosen dapat memengaruhi kualitas pembimbingan mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir.

Dalam survei yang sama, KPK mencatat 53 persen tenaga pendidik di perguruan tinggi kerap terlambat mengajar.

Fikri meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan penyederhanaan birokrasi administrasi dosen.

Ia juga mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik agar dosen dapat lebih optimal menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pembimbingan mahasiswa.

Menurutnya, perbaikan sistem pembimbingan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah mahasiswa menggunakan jasa joki skripsi.

DPR Usulkan Tiga Langkah Reformasi Akademik

Fikri mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat integritas akademik sekaligus meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.

Pertama, perguruan tinggi diminta memperluas pilihan tugas akhir agar mahasiswa tidak hanya bergantung pada penulisan skripsi.

Alternatif tersebut dapat berupa pembuatan prototipe, karya inovasi, atau bentuk tugas akhir lain yang sesuai dengan bidang keilmuan mahasiswa.

Menurut Fikri, diversifikasi tugas akhir dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi tanpa mengurangi standar akademik.

Kedua, ia mengusulkan agar indikator integritas akademik dimasukkan dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Penilaian tersebut dapat mempertimbangkan Indeks Integritas KPK sebagai salah satu indikator untuk mendorong budaya akademik yang jujur dan bertanggung jawab.

Ketiga, Fikri mendorong revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi agar tidak hanya berorientasi pada percepatan kelulusan mahasiswa.

Ia menilai penilaian kinerja perguruan tinggi juga harus memperhatikan kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, dan integritas akademik.

Fikri Dorong Pembentukan Satgas Antikecurangan Akademik Nasional

Selain reformasi sistem pendidikan, Fikri menyoroti perlunya penindakan terhadap praktik komersial joki skripsi.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut menyatakan Komisi X DPR RI siap berkoordinasi dengan komisi terkait dan aparat penegak hukum untuk menangani praktik tersebut.

Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Antikecurangan Akademik Nasional guna memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran integritas di perguruan tinggi.

Satuan tugas tersebut diusulkan memiliki sistem pelaporan anonim (whistleblowing system) agar mahasiswa maupun pihak lain dapat menyampaikan dugaan kecurangan akademik.

Menurut Fikri, mekanisme pelaporan yang memadai diperlukan untuk mendukung pengawasan dan penanganan praktik joki skripsi.

Integritas Lulusan Dinilai Penting Hadapi Bonus Demografi

Fikri menegaskan bahwa pembenahan sistem akademik berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa praktik kecurangan yang tidak ditangani secara serius berpotensi memengaruhi kualitas lulusan perguruan tinggi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian di tengah peluang bonus demografi yang membutuhkan tenaga kerja berkualitas dan berintegritas.

Fikri meminta perguruan tinggi memastikan gelar akademik benar-benar mencerminkan kemampuan, proses pembelajaran, dan integritas mahasiswa.

Ia berharap reformasi sistem akademik dapat memperkuat kepercayaan terhadap pendidikan tinggi sekaligus mencegah praktik joki skripsi terus berkembang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026