
Pantau - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat koordinasi dalam melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol.
Huda mengingatkan bahwa pembagian kewenangan kepada tiga kementerian berpotensi menimbulkan ego sektoral dan memperlambat penanganan persoalan yang dihadapi pengemudi ojek daring.
Ia menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengatur perlindungan pengemudi, termasuk ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen bagi pengemudi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan dan pengawasan oleh kementerian terkait.
"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi," ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Tiga Kementerian Berbagi Kewenangan dalam Perpres Ojol
Huda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membagi tanggung jawab pengaturan transportasi berbasis platform digital kepada tiga kementerian.
Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap penetapan tarif penumpang.
Sementara itu, Komdigi memiliki kewenangan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Adapun Kementerian UMKM menangani aspek kemitraan dan ekosistem usaha yang melibatkan perusahaan aplikasi serta pengemudi.
Menurut Huda, pembagian kewenangan tersebut memerlukan mekanisme koordinasi yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pengawasan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pengemudi dapat melibatkan lebih dari satu kementerian sehingga diperlukan pembagian tanggung jawab yang tegas.
"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Komisi V DPR Dorong Sekretariat Bersama Jadi Pusat Pengawasan
Huda meminta Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Perpres Ojol memiliki kewenangan koordinasi dan pengawasan yang kuat.
Menurutnya, Sekber tidak boleh hanya berfungsi sebagai forum pertemuan atau diskusi berkala antarkementerian.
Ia mengusulkan agar Sekber menjadi pusat koordinasi terpadu yang dapat menangani berbagai persoalan dalam ekosistem transportasi digital.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi," ujarnya.
Huda menilai pengawasan terhadap algoritma aplikasi dan pembagian komisi penting untuk memastikan perusahaan platform menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga mendorong penyediaan mekanisme pengaduan terpadu agar asosiasi pengemudi tidak kesulitan menyampaikan persoalan kepada pemerintah.
Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 31 Desember 2026
Huda mendesak ketiga kementerian segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan pelaksana Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ia mengingatkan bahwa penyusunan aturan turunan harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Desember 2026.
Menurutnya, seluruh regulasi teknis perlu disusun secara tersinkronisasi agar tidak menimbulkan perbedaan ketentuan antarinstansi.
Huda mengusulkan agar proses penyusunan aturan tersebut melibatkan ketiga kementerian dalam satu naskah harmonisasi.
Dengan mekanisme itu, regulasi turunan yang disiapkan oleh masing-masing kementerian diharapkan memiliki arah kebijakan dan standar pelaksanaan yang selaras.
DPR Janji Awasi Pelaksanaan Perlindungan Pengemudi Ojol
Huda menegaskan bahwa Komisi V DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres Ojol.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan ketentuan mengenai komisi pengemudi, perlindungan ketenagakerjaan, dan tata kelola kemitraan dapat diterapkan secara efektif.
Ia berharap koordinasi antarkementerian dapat mencegah persoalan birokrasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak pengemudi.
"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkas Huda.
- Penulis :
- Aditya Yohan




