HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmikan Satgas P2BBL untuk Berantas Penyelundupan Benih Lobster, Potensi Nasional Capai 465,8 Juta Ekor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Resmikan Satgas P2BBL untuk Berantas Penyelundupan Benih Lobster, Potensi Nasional Capai 465,8 Juta Ekor
Foto: (Sumber :Pemerintah melakukan prosesi peresmian Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026). (ANTARA/Aria Ananda).)

Pantau - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat pencegahan dan penindakan penyelundupan benih lobster sekaligus melindungi potensi ekonomi kelautan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meresmikan satuan tugas tersebut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pembentukan Satgas P2BBL dilakukan untuk menyatukan koordinasi kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam menghadapi praktik penyelundupan benih lobster yang dinilai terorganisasi.

"Satgas bukan mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, tetapi untuk menyatukan kewenangan, informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang kita miliki," kata Dudung.

Satgas P2BBL Dibentuk Berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2026

Dudung menjelaskan bahwa pembentukan Satgas P2BBL berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.

Dalam struktur organisasi satgas, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi Ketua Pelaksana.

Sementara itu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian.

Satgas tersebut bertugas mengintegrasikan pengumpulan data, pencegahan, penindakan, dan penentuan target penegakan hukum terhadap penyelundupan benih lobster.

"Satgas bertugas mengoordinasikan pengumpulan data dan informasi, pencegahan, dan penindakan, serta penetapan target penegakan hukum," ujar dia.

Menurut Dudung, koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan penyelundupan dapat dilakukan secara terpadu tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing instansi.

KKP Sebut Penyelundupan Benih Lobster Merupakan Kejahatan Terorganisasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembentukan Satgas P2BBL menjadi langkah penting untuk menghadapi praktik penyelundupan benih bening lobster.

Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut melibatkan jaringan terorganisasi sehingga membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

"Satgas P2BBL menjadi instrumen negara untuk memperkuat koordinasi, penindakan, dan penegakan hukum," ujar Trenggono.

Ia memastikan pengaturan organisasi, tata kerja, dan pedoman operasi satgas telah disiapkan agar pelaksanaan tugas dapat segera dimulai setelah peresmian.

Pemerintah juga akan mengarahkan pengawasan pada upaya mencegah keluarnya benih lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.

Potensi Benih Lobster Indonesia Diperkirakan 465,8 Juta Ekor per Tahun

Pemerintah mencatat potensi benih bening lobster di Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor setiap tahun.

Trenggono menilai potensi tersebut perlu dikelola secara berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah melalui pengembangan budi daya lobster dalam negeri.

"Potensi ini perlu dikelola secara terukur untuk mendukung pengembangan budidaya, meningkatkan nilai tambah, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," katanya.

Sebagai bagian dari pengembangan sektor tersebut, KKP sebelumnya melaporkan pemasaran 339,5 kilogram lobster hasil percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, ke Singapura pada 10 September 2026.

Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan benih lobster.

Pada 3 September 2026, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster di kawasan Jalan Tol Jagorawi.

Satgas Dievaluasi Setiap Bulan dan Dilaporkan kepada Presiden

Dudung menegaskan pemberantasan penyelundupan harus berjalan bersama perbaikan tata kelola benih lobster di dalam negeri.

Menurutnya, penegakan hukum perlu tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir yang dilakukan secara sah.

"Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas P2BBL setiap bulan untuk memantau pencapaian target dan efektivitas penanganan penyelundupan.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan program.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026