
Pantau - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) mengecam insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Retno Lestari, yang diduga dilakukan oleh peserta audiensi pada Jumat (9/10).
Mahkamah Agung menilai tindakan tersebut mengarah pada perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat hakim serta mencederai keluhuran lembaga peradilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan sikap resmi pimpinan MA terkait insiden tersebut di Jakarta, Senin (12/10).
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati," kata Heru Pramono.
Heru menegaskan bahwa tindakan penyiraman air terhadap hakim tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, termasuk ketika masyarakat menyampaikan pendapat, masukan, ataupun pengaduan kepada pengadilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun," kata Heru yang juga menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
MA Tegaskan Tidak Akan Toleransi Intimidasi terhadap Hakim
Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
MA juga memastikan insiden penyiraman air terhadap Retno Lestari akan disikapi secara serius dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Heru menjelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung memahami adanya kemungkinan pihak tertentu merasa tidak puas terhadap proses penanganan perkara di pengadilan.
Namun, ketidakpuasan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan yang merendahkan martabat hakim maupun lembaga peradilan.
"Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan," ujar Heru.
Mahkamah Agung menekankan pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan sekaligus memastikan hakim dan aparatur pengadilan dapat menjalankan tugas tanpa menghadapi intimidasi maupun kekerasan.
Penyiraman Terjadi Saat Audiensi, Muncul Tuduhan Suap Rp1 Miliar
Insiden penyiraman air terhadap Retno Lestari diduga dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Supriyono mendampingi seorang warga dalam kegiatan audiensi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10).
Situasi audiensi sempat memanas ketika Supriyono menuding adanya hakim di PN Pati yang menerima uang suap sebesar Rp1 miliar.
Tuduhan tersebut muncul dalam audiensi yang kemudian diwarnai insiden penyiraman air terhadap Retno Lestari.
Meski demikian, belum terdapat informasi mengenai pembuktian atas tuduhan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Supriyono disebut sebagai terduga pelaku penyiraman air, sementara informasi mengenai proses hukum terhadapnya belum dijelaskan lebih lanjut.
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Sistem Pengamanan Pengadilan
Insiden penyiraman air terhadap hakim PN Pati turut mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim.
KY merespons kejadian tersebut dengan mendorong efektivitas penerapan aturan mengenai sistem pengamanan di lingkungan pengadilan maupun selama berlangsungnya persidangan.
Secara khusus, Komisi Yudisial mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
Penerapan aturan tersebut menjadi perhatian dalam upaya melindungi hakim dan aparatur pengadilan dari potensi intimidasi serta tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas.
Respons Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap insiden di PN Pati menekankan pentingnya perlindungan terhadap aparat peradilan sekaligus penghormatan terhadap mekanisme hukum dalam menyampaikan pengaduan.
Mahkamah Agung memastikan insiden tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara Komisi Yudisial mendorong penguatan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan pengadilan.
- Penulis :
- Shila Glorya




