
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pembinaan terhadap orang tua dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun yang meninggal dunia di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pembinaan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman dan tanggung jawab orang tua dalam melakukan pengasuhan serta pengawasan terhadap anak.
Anggota KPAI, Dyah Puspitarini, mengatakan pembinaan dapat dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Balai Pemasyarakatan (Bapas), ataupun Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
"KPAI meminta ada pembinaan untuk orang tua anak pelaku yang dilakukan oleh Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) atau Dinsos Pemalang terkait pengasuhan dan pengawasan," kata Dyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10).
KPAI juga mendorong orang tua kedua anak terduga pelaku perundungan untuk segera menemui keluarga korban guna menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa secara langsung.
KPAI Minta Orang Tua Terduga Pelaku Temui Keluarga Korban
Dyah menegaskan bahwa pertemuan antara orang tua anak terduga pelaku dan keluarga korban diperlukan sebagai bentuk penyampaian permohonan maaf sekaligus ungkapan belasungkawa atas meninggalnya siswa tersebut.
"KPAI meminta orang tua anak pelaku agar segera bertemu dengan keluarga anak korban untuk meminta maaf dan tentu saja sebagai belasungkawa. Pertemuan bisa disaksikan oleh pemerintah daerah," kata Dyah Puspitarini.
Menurut KPAI, pertemuan tersebut dapat disaksikan oleh pemerintah daerah setempat agar proses komunikasi antara kedua keluarga berlangsung dengan pendampingan.
Selain mendorong pertemuan dengan keluarga korban, KPAI menekankan pentingnya pembinaan terhadap orang tua kedua anak yang diduga terlibat dalam perundungan.
Pembinaan difokuskan pada peningkatan kemampuan pengasuhan dan pengawasan agar orang tua lebih memahami tanggung jawab terhadap perilaku serta perkembangan anak.
Dua Anak Terduga Pelaku Akan Direhabilitasi Selama Enam Bulan
Dalam penanganan kasus dugaan perundungan tersebut, dua anak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua anak tersebut selanjutnya akan dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Selama berada di lembaga tersebut, keduanya dijadwalkan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Langkah rehabilitasi sosial tersebut menjadi salah satu bentuk penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SD di Pemalang.
Sementara itu, KPAI meminta agar pembinaan terhadap orang tua tetap dilakukan untuk memperkuat pengasuhan dan pengawasan terhadap kedua anak.
Kronologi Siswa SD Berusia Tujuh Tahun Meninggal Usai Diduga Dirundung
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 2 sekolah dasar negeri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial A yang masih berusia tujuh tahun.
Korban diduga mengalami perundungan oleh dua siswa kakak kelasnya pada 12 September 2026.
Setelah peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa mual dan muntah.
Melihat kondisi anaknya, orang tua korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Ashari untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Korban menjalani perawatan medis selama sembilan hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada 24 September 2026.
Namun, setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan siswa berusia tujuh tahun tersebut dilaporkan terus mengalami penurunan.
Pada 30 September 2026 dini hari, kondisi korban semakin memburuk sehingga keluarganya berupaya kembali membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Nahas, korban meninggal dunia saat hendak dilarikan ke rumah sakit pada dini hari tersebut.
Kematian siswa kelas 2 SD itu kemudian menjadi perhatian KPAI, terutama terkait penanganan terhadap kedua anak yang diduga terlibat dalam perundungan serta tanggung jawab pengasuhan orang tua mereka.
Meski korban meninggal dunia setelah mengalami dugaan perundungan, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan medis ataupun kesimpulan resmi yang memastikan hubungan sebab-akibat antara dugaan perundungan dan kematian korban.
KPAI Tekankan Rehabilitasi Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua
KPAI menilai penanganan kasus tersebut perlu mencakup rehabilitasi sosial terhadap kedua anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus pembinaan terhadap orang tua mereka.
Rehabilitasi sosial selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang menjadi langkah penanganan bagi kedua anak, sementara pembinaan pengasuhan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan melalui Puspaga, Bapas, atau Dinas Sosial Pemalang.
Selain itu, KPAI kembali mendorong keluarga anak terduga pelaku untuk menemui keluarga korban guna menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya siswa berusia tujuh tahun tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




