HOME  ⁄  Nasional

MA Ungkap Hasil Pemeriksaan Hakim PN Pati Retno Lastiani yang Dituduh Terima Suap Rp1 Miliar, Bawas Tak Temukan Pelanggaran

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MA Ungkap Hasil Pemeriksaan Hakim PN Pati Retno Lastiani yang Dituduh Terima Suap Rp1 Miliar, Bawas Tak Temukan Pelanggaran
Foto: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin 12/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak menemukan indikasi penerimaan suap terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, setelah melakukan klarifikasi atas tuduhan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan hasil klarifikasi tersebut di Jakarta, Senin, setelah Bawas MA menindaklanjuti tuduhan yang dilontarkan seorang peserta audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10).

Tuduhan tersebut mencuat ketika seorang peserta audiensi menuding Retno terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan suap senilai Rp1 miliar.

Menanggapi tuduhan itu, Bawas MA langsung berkoordinasi dengan PN Pati dan meminta klarifikasi kepada Retno untuk menelusuri informasi yang disampaikan dalam audiensi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelaahan awal, Bawas MA menyatakan tidak menemukan bukti maupun temuan yang mendukung tuduhan penerimaan suap terhadap hakim tersebut.

"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata Heru.

Bawas MA Periksa Rekam Jejak Hakim Retno Lastiani

Selain mengklarifikasi tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar, Bawas MA turut menelusuri catatan pengawasan internal terkait rekam jejak Retno selama menjalankan tugas sebagai hakim.

Dari hasil penelusuran tersebut, Bawas MA tidak menemukan catatan laporan pelanggaran yang pernah ditujukan kepada Retno.

Heru menjelaskan bahwa tidak adanya laporan pelanggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai rekam jejak integritas hakim PN Pati tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga," ujarnya.

Menurut Heru, hasil klarifikasi dan pemeriksaan catatan internal tersebut menjadi dasar MA menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran dalam perkara yang dituduhkan.

Meski demikian, hasil penelaahan tersebut merupakan temuan berdasarkan informasi yang telah diperoleh Bawas MA hingga saat ini.

Hakim PN Pati Sempat Disiram Air Saat Audiensi

Sebelum MA menyampaikan hasil klarifikasi, Retno Lastiani sempat mengalami tindakan penyiraman air oleh seorang peserta audiensi yang berlangsung di PN Pati pada Jumat (9/10).

Peserta audiensi yang diduga melakukan penyiraman air tersebut juga melontarkan tuduhan bahwa Retno terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan suap hingga Rp1 miliar.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian MA karena tuduhan yang disampaikan berkaitan dengan integritas hakim dan dugaan pelanggaran di lingkungan peradilan.

Bawas MA selanjutnya melakukan koordinasi dengan PN Pati untuk meminta penjelasan serta menelaah informasi mengenai tuduhan yang beredar.

Heru menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku di lingkungan MA.

Berdasarkan hasil klarifikasi sejauh ini, Bawas MA belum menemukan indikasi yang mendukung dugaan pemerasan maupun penerimaan suap terhadap Retno.

PN Pati Kantongi Sertifikat Antipenyuapan Predikat Paripurna

Selain menjelaskan hasil pemeriksaan awal, Heru turut menyoroti penerapan sistem pencegahan penyuapan di lingkungan PN Pati.

Ia mengungkapkan bahwa PN Pati telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna.

Sertifikasi tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem manajemen yang bertujuan mencegah praktik penyuapan dalam pelayanan dan proses kerja di lingkungan pengadilan.

Menurut Heru, keberadaan sertifikasi SMAP dengan predikat paripurna menjadi salah satu faktor yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya praktik penyuapan.

"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," katanya.

Meski PN Pati telah memiliki sertifikasi tersebut, MA tetap membuka kemungkinan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan informasi baru terkait dugaan pelanggaran.

MA Buka Peluang Pemeriksaan Lanjutan Jika Ada Bukti Baru

Mahkamah Agung menegaskan bahwa hasil klarifikasi awal yang tidak menemukan indikasi suap bukan berarti menutup kemungkinan dilakukannya pengawasan lanjutan.

Heru menyampaikan bahwa MA tetap dapat menindaklanjuti perkara tersebut apabila di kemudian hari muncul laporan atau bukti baru yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk menjaga integritas hakim dan lembaga peradilan.

MA juga menegaskan komitmennya memberikan tindakan tegas terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan praktik penyuapan.

Sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar ketentuan dapat mencakup pemberhentian dari jabatan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, berdasarkan hasil klarifikasi Bawas MA saat ini, belum ditemukan indikasi penerimaan suap maupun pemerasan oleh Retno Lastiani sebagaimana dituduhkan dalam audiensi di PN Pati.

MA tetap membuka peluang tindak lanjut apabila terdapat bukti atau laporan baru yang dapat mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026