
Pantau - Penanganan 2.000 kasus sengketa lahan nasional menuntut kepastian batas kerja Badan Reforma Agraria Nasional dan Kementerian ATR/BPN.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa mendesak pemisahan fungsi penyelesaian konflik serta sertifikasi tanah berjalan ketat dan profesional.
DPR RI memilah pemisahan peran kedua lembaga secara eksplisit. BRAN bertugas mengurusi masalah konflik agraria serta redistribusi tanah rakyat.
Agun menekankan Kementerian ATR/BPN memegang kendali penuh atas urusan administrasi sertifikasi tanah, pendaftaran hak milik, dan penataan ruang nasional.
"Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda. Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya," ujar Agun Gunandjar melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Penegasan garis batas ini vital guna mencegah duplikasi anggaran belanja negara serta perselisihan birokrasi penanganan sengketa lahan.
Politikus Senior Partai Golkar itu menilai koordinasi antarlembaga tetap dibutuhkan demi kelancaran kebijakan reforma agraria dan pelayanan sertifikasi pertanahan.
"BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat. Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya," urainya.
Agun memaparkan pengatasan sengketa tanah masyarakat adat dan petani membutuhkan penanganan terarah BRAN tanpa hambatan administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN wajib memfasilitasi legalisasi hak kepemilikan pasca-penyelesaian konflik secara tuntas.
Komisi II DPR RI menilai sinergi antarlembaga berbasis kepastian hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya keadilan agraria serta perlindungan hak milik warga negara.
DPR RI berkomitmen terus memantau eksekusi kebijakan di lapangan demi ketercapaian kerja sesuai kewenangan undang-undang.
Agun mengingatkan kehadiran BRAN dalam ekosistem pertanahan dituntut memberikan manfaat nyata percepatan penyelesaian reforma agraria di Indonesia.
Pimpinan Komisi II DPR tersebut mewanti-wanti seluruh pejabat kementerian menanggalkan ego sektoral penuntasan kasus sengketa tanah daerah.
DPR RI mendesak pemerintah menjaga konsistensi eksekusi kebijakan pertanahan nasional sesuai porsi hukum dan dasar aturan masing-masing.
Kejelasan pembagian tugas ini meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan jaminan hukum utuh kepemilikan tanah masyarakat.
- Penulis :
- Khalied Malvino




