HOME  ⁄  Nasional

Lapas Semarang Pindahkan 36 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan, Pengamanan dan Pembinaan Diperketat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Lapas Semarang Pindahkan 36 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan, Pengamanan dan Pembinaan Diperketat
Foto: Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 11/10/2026 (sumber: Lapas Semarang)

Pantau - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, memindahkan 36 narapidana berisiko tinggi ke empat lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, untuk memperkuat pengamanan, menjaga ketertiban, dan meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.

Pemindahan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 Oktober, melalui koordinasi antara petugas pemasyarakatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan langkah strategis dalam mendukung penataan hunian dan pengelolaan keamanan lembaga pemasyarakatan.

Dalam keterangannya di Semarang, Senin, Ahmad Tohari menyampaikan bahwa proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.

"Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban, serta memastikan penyelenggaraan pembinaan berjalan lebih optimal," katanya.

Sebanyak 36 Narapidana Berisiko Tinggi Ditempatkan di Empat Lapas Nusakambangan

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebanyak 36 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ditempatkan di empat lembaga pemasyarakatan berbeda di Nusakambangan.

Sebanyak 10 narapidana dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.

Sebanyak 10 narapidana lainnya mendapatkan penempatan di Lapas Kelas IIA Besi.

Selain itu, sebanyak 10 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Sementara itu, enam narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Dengan pembagian tersebut, seluruh 36 narapidana telah didistribusikan ke empat lapas tujuan sesuai dengan pengaturan penempatan yang ditetapkan Ditjenpas.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk memperketat pengamanan terhadap narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi.

Selain memperkuat pengamanan, langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan sesuai dengan kategori risiko masing-masing warga binaan.

Penempatan narapidana di sejumlah lapas Nusakambangan menjadi bagian dari upaya Ditjenpas dalam mengatur pengelolaan keamanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Pemindahan Narapidana Libatkan Koordinasi TNI dan Polri

Proses pemindahan 36 narapidana dari Semarang menuju Nusakambangan dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.

Unsur TNI dan Polri turut dilibatkan untuk mendukung pengamanan selama proses pemindahan berlangsung.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan perjalanan dan penempatan narapidana berjalan secara aman serta tertib.

Ahmad Tohari menjelaskan bahwa penanganan narapidana berisiko tinggi membutuhkan pengaturan pengamanan yang sesuai agar kondisi lembaga pemasyarakatan tetap terkendali.

Menurutnya, penguatan keamanan harus dilaksanakan secara beriringan dengan program pembinaan bagi warga binaan.

Ia menegaskan bahwa upaya menjaga ketertiban tidak boleh mengesampingkan pelaksanaan pembinaan yang menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan.

Lapas Kelas I Semarang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian dan pengamanan narapidana.

Dukungan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur, koordinasi antarinstansi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.

"Kami mendukung langkah Ditjenpas dalam melakukan penataan hunian dan pengamanan, dengan tetap mengedepankan prosedur, sinergi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan," ujarnya.

Petugas Periksa Administrasi dan Identitas Narapidana di Pelabuhan Wijayapura

Rangkaian pemindahan narapidana dilakukan melalui jalur penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Setibanya rombongan di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas melaksanakan sejumlah pemeriksaan sebelum melanjutkan perjalanan.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen pemindahan narapidana.

Petugas juga memeriksa identitas setiap warga binaan yang mengikuti proses pemindahan.

Pemeriksaan identitas bertujuan memastikan kesesuaian data narapidana dengan dokumen administrasi yang menyertai perjalanan.

Selain itu, petugas menghitung kembali jumlah narapidana untuk memastikan seluruh 36 warga binaan tercatat dan terpantau.

Pemeriksaan kondisi keamanan turut dilakukan sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pulau Nusakambangan.

Setelah seluruh pemeriksaan di Pelabuhan Wijayapura selesai, rombongan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong di Nusakambangan.

Pelabuhan Sodong menjadi titik kedatangan sebelum para narapidana dibawa menuju lembaga pemasyarakatan tujuan masing-masing.

Setelah tiba di Nusakambangan, para narapidana diantar ke Lapas Karanganyar, Besi, Ngaseman, dan Gladakan sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.

Narapidana Kembali Jalani Pemeriksaan dan Registrasi di Lapas Tujuan

Setibanya di masing-masing lembaga pemasyarakatan tujuan, seluruh narapidana kembali menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas juga melaksanakan proses registrasi untuk mencatat penerimaan warga binaan di tempat penempatan baru.

Pemeriksaan dan registrasi tersebut menjadi bagian dari prosedur pemindahan untuk memastikan data serta jumlah narapidana sesuai dengan dokumen administrasi.

Setelah seluruh tahapan selesai, narapidana ditempatkan sesuai dengan ketentuan pengamanan dan pengelolaan hunian di masing-masing lapas.

Rangkaian prosedur tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pengelolaan warga binaan berlangsung secara terkendali.

Ditjenpas menempatkan penguatan pengamanan sebagai salah satu tujuan utama pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan.

Namun, pelaksanaan pengamanan tersebut tetap disertai upaya menjaga keberlangsungan program pembinaan bagi warga binaan.

Lapas Semarang Harapkan Narapidana Beradaptasi dan Mengikuti Pembinaan

Ahmad Tohari berharap pemindahan 36 narapidana berisiko tinggi dapat membantu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif.

Menurutnya, penataan hunian melalui pemindahan narapidana juga diharapkan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pembinaan.

Ia meminta para narapidana yang telah dipindahkan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan pemasyarakatan yang baru.

Para warga binaan juga diharapkan mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di masing-masing lapas tujuan.

Program tersebut diarahkan untuk membantu narapidana membangun kesadaran dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Ahmad Tohari berharap warga binaan mampu menunjukkan perubahan perilaku yang positif setelah mendapatkan penempatan baru.

"Para warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik di tempat yang baru, membangun kesadaran untuk memperbaiki diri, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif," katanya.

Pemindahan 36 narapidana dari Lapas Kelas I Semarang ke empat lapas di Nusakambangan merupakan bagian dari langkah Ditjenpas untuk memperkuat sistem pengamanan sekaligus menata hunian warga binaan.

Melalui pemindahan tersebut, pihak pemasyarakatan berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak narapidana serta pelaksanaan program pembinaan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026