HOME  ⁄  Nasional

KP2MI Luncurkan Layanan Konseling Psikolog Gratis 24 Jam untuk Pekerja Migran Indonesia, Bisa Diakses Lewat WhatsApp

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KP2MI Luncurkan Layanan Konseling Psikolog Gratis 24 Jam untuk Pekerja Migran Indonesia, Bisa Diakses Lewat WhatsApp
Foto: Suasana saat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin berbincang dengan sejumlah pekerja migran Indonesia yang berada di Taiwan dalam rangka peluncuran Layanan Telekonseling KP2MI di Jakarta, Senin 12/10/2026 (sumber: ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi meluncurkan layanan telekonseling gratis selama 24 jam bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di seluruh dunia untuk memberikan pendampingan psikologis dan memperkuat perlindungan kesehatan mental selama bekerja di luar negeri.

Layanan yang diluncurkan pada Senin (12/10/2026) tersebut dapat diakses melalui pendaftaran WhatsApp di nomor 0811-8080-141 maupun surat elektronik, dengan sesi konsultasi bersama psikolog dilakukan melalui panggilan video.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan layanan telekonseling merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi psikologis pekerja migran.

Menurutnya, pekerja migran Indonesia dapat menghadapi berbagai tekanan selama bekerja di negara penempatan, mulai dari persoalan pekerjaan, hubungan keluarga, hingga kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo bahwa pentingnya kita memberikan perlindungan, pra penempatan, ketika penempatan, dan purna penempatan. Nah, telekonseling ini bagian daripada kita memberikan perlindungan ketika mereka bekerja di luar negeri," kata Menteri Mukhtarudin seusai peluncuran Layanan Telekonseling KP2MI di Kantor P2MI, Jakarta.

Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan aspek pekerjaan dan hukum, tetapi juga mencakup kesehatan mental selama menjalani masa penempatan.

Cara Mengakses Layanan Telekonseling Gratis KP2MI Melalui WhatsApp

Kementerian P2MI menyediakan layanan telekonseling selama 24 jam agar pekerja migran Indonesia di berbagai negara dapat mengajukan permohonan pendampingan psikologis tanpa terkendala perbedaan zona waktu.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pekerja migran dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp 0811-8080-141 yang disediakan kementerian.

Selain melalui WhatsApp, pendaftaran juga dapat dilakukan menggunakan surat elektronik atau email sesuai mekanisme yang telah disiapkan.

Setelah melakukan pendaftaran, permohonan pekerja migran akan ditindaklanjuti dengan penentuan jadwal sesi konseling bersama psikolog.

Pelaksanaan konseling dilakukan melalui panggilan video atau video call, sehingga pekerja migran dapat berkomunikasi langsung dengan tenaga psikolog tanpa harus mendatangi fasilitas pelayanan secara fisik.

Pemerintah memastikan layanan pendampingan psikologis tersebut diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Dengan sistem pelayanan jarak jauh, pekerja migran yang berada di berbagai negara diharapkan dapat memperoleh bantuan psikologis secara lebih mudah sesuai jadwal konseling yang telah ditentukan.

Mukhtarudin mengajak pekerja migran yang sedang menghadapi persoalan untuk memanfaatkan layanan tersebut sebagai tempat menyampaikan keluhan dan mendapatkan pendampingan profesional.

"Silakan bercerita tentang apa yang jadi masalahnya, jadi persoalannya, baik urusan pekerjaan, urusan pribadi, keluarga, dan lain-lain. Nanti kita siapkan psikolog-psikolog yang akan melakukan pelayanan," katanya.

KP2MI Soroti Tekanan Mental PMI Akibat Masalah Pekerjaan dan Keluarga

Mukhtarudin menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia dapat menghadapi berbagai persoalan yang memengaruhi kondisi psikologis selama bekerja di luar negeri.

Permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan hubungan kerja, kelelahan akibat aktivitas pekerjaan, serta tekanan dari lingkungan kerja.

Selain itu, pekerja migran juga dapat mengalami kesulitan beradaptasi dengan kondisi sosial dan budaya di negara penempatan.

Ketidakcocokan antara pekerja migran dan pemberi kerja turut menjadi salah satu persoalan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

Persoalan pribadi dan hubungan keluarga juga dapat memengaruhi kondisi mental pekerja migran, terutama ketika mereka harus menjalani pekerjaan jauh dari keluarga dan lingkungan asal.

Mukhtarudin menilai berbagai persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian pekerja migran yang memilih mengungkapkan permasalahan melalui media sosial.

Menurutnya, penyampaian persoalan melalui media sosial dalam kondisi tertentu justru berpotensi memperburuk situasi apabila tidak disertai pendampingan yang sesuai.

"Kadang-kadang justru memperburuk keadaan atau memperburuk suasana bukan memberikan solusi tapi malah menambah kompleksitas permasalahan. Oleh karena itu kita siapkan pelayanan ini 24 jam pelayanan kepada pekerja migran kita di seluruh dunia untuk melakukan telekonseling," ucapnya.

Melalui layanan telekonseling, pemerintah menyediakan saluran resmi bagi pekerja migran untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh pendampingan langsung dari tenaga profesional.

KP2MI Siapkan Tiga Psikolog dan Jajaki Kerja Sama dengan Himpsi

Untuk mendukung operasional layanan telekonseling pada tahap awal, Kementerian P2MI telah menyiapkan tiga psikolog internal.

Ketiga tenaga profesional tersebut bertugas memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia yang mengajukan permohonan konseling.

Kementerian P2MI juga berencana menambah jumlah psikolog untuk meningkatkan kapasitas pelayanan seiring dengan kebutuhan pekerja migran di berbagai negara.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menjajaki kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas dukungan tenaga profesional dalam penyelenggaraan layanan kesehatan mental bagi pekerja migran.

Selain Himpsi, Kementerian P2MI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak lain yang memiliki tenaga psikolog.

Penambahan tenaga psikolog diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan layanan dan memperluas akses pendampingan bagi pekerja migran yang membutuhkan bantuan.

Layanan Konseling Terbuka untuk PMI Prosedural dan Nonprosedural

Kementerian P2MI menegaskan bahwa layanan telekonseling dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa membedakan jalur keberangkatan.

Artinya, pekerja migran yang berangkat melalui mekanisme resmi atau prosedural memiliki hak untuk mengakses layanan pendampingan psikologis tersebut.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.

Dengan kebijakan tersebut, layanan telekonseling tidak hanya ditujukan kepada kelompok pekerja migran tertentu, tetapi mencakup seluruh pekerja Indonesia di luar negeri yang membutuhkan bantuan psikologis.

Mukhtarudin menekankan bahwa penyediaan layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia.

Melalui peluncuran layanan telekonseling gratis selama 24 jam, Kementerian P2MI berharap pekerja migran Indonesia memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan kesehatan mental selama menjalani pekerjaan di negara penempatan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026