
Pantau - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membantah pernah memerintahkan atau mengarahkan pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp52,4 miliar.
Bantahan tersebut disampaikan Bahtiar ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026).
Bahtiar hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam persidangan yang melibatkan lima terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Bahtiar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk memasukkan proyek pengadaan bibit nanas ke dalam perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
"Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan, dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak empat juta pohon itu dengan nilai anggaran Rp60 miliar," katanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan justru memperkuat konstruksi dakwaan mengenai dugaan rekayasa perencanaan anggaran proyek tersebut.
Bahtiar Bantah Pernah Perintahkan Pengadaan Empat Juta Bibit Nanas
Dalam keterangannya, Bahtiar Baharuddin mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses teknis pelaksanaan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 5 September 2023.
Masa jabatannya berlangsung hingga 16 Mei 2024 sebelum melanjutkan penugasan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Selama memimpin Sulawesi Selatan, Bahtiar menyebut salah satu tugas utamanya adalah memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berjalan aman dan lancar.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup upaya memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan agenda pemilihan.
Bahtiar mengakui mengetahui adanya peningkatan anggaran Dinas TPHBun Sulawesi Selatan hingga mencapai sekitar Rp300 miliar.
Namun, ia membantah pernah menitipkan atau mengarahkan proyek pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar melalui peningkatan anggaran tersebut.
Menurut keterangannya, pengetahuan mengenai kenaikan anggaran dinas tidak berarti dirinya memberikan perintah khusus untuk melaksanakan proyek pengadaan bibit nanas.
Bahtiar juga menegaskan tidak pernah meminta pejabat terkait untuk merencanakan, mengusulkan, maupun memprogramkan kegiatan pengadaan tersebut.
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Perintahkan Penggunaan Lahan PTPN XIV
Selain menyangkal keterlibatan dalam perencanaan anggaran, Bahtiar membantah pernah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.
Menurutnya, pertemuan yang pernah dilakukan bersama jajaran direksi PTPN tidak secara khusus membahas penggunaan lahan perusahaan untuk proyek tersebut.
Bahtiar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan Gugus Tugas Reforma Agraria serta penanganan konflik agraria.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai reforma agraria berbeda dari dugaan pengaturan penggunaan lahan untuk penanaman bibit nanas.
Dalam persidangan, Bahtiar juga membantah pernah memberikan perintah kepada terdakwa Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas.
Ia turut menyangkal pernah meminta Hasan Sulaiman mencari tenaga penanam yang akan dilibatkan dalam kegiatan penanaman bibit nanas di Desa Mabbiring.
Bantahan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisinya terkait dugaan keterlibatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Bahtiar juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak penyedia pengadaan bibit nanas.
Jaksa Dalami Dugaan Penyerahan Uang Miliaran Rupiah di Makassar
Dalam persidangan yang sama, JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami dugaan transaksi uang yang berkaitan dengan perkara pengadaan bibit nanas.
Jaksa menguraikan dugaan penyerahan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan uraian jaksa, uang tersebut diduga diserahkan oleh terdakwa Rimawaty Mansyur kepada terdakwa Hasan Sulaiman.
Dugaan penyerahan uang disebut berlangsung di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar.
Salah satu lokasi yang disebut dalam persidangan adalah kawasan rumah jabatan gubernur.
Lokasi lainnya adalah area parkir sebuah restoran di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Jaksa mendalami rangkaian dugaan transaksi tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan perkara pengadaan bibit nanas.
Meski demikian, Bahtiar Baharuddin membantah memiliki keterkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan dalam persidangan.
Ia tetap menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak penyedia proyek pengadaan bibit nanas.
Dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang diperiksa di hadapan majelis hakim.
Tiga Auditor Inspektorat Sulsel Diperiksa Terkait Dokumen Anggaran
Selain Bahtiar Baharuddin, jaksa menghadirkan tiga auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi.
Ketiga auditor tersebut memberikan keterangan mengenai dokumen perencanaan dan penganggaran yang sebelumnya mereka periksa.
Saksi pertama adalah Antare yang bertugas sebagai Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Saksi berikutnya adalah Erna Agustiawati yang menjabat sebagai Ketua Tim Reviu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Saksi lainnya adalah Bahtiar, anggota Tim Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas TPHBun Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang merupakan orang berbeda dari mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Ketiga auditor tersebut mengaku tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran pengadaan bibit nanas dalam dokumen perencanaan yang menjadi objek reviu mereka.
Auditor Bahtiar menjelaskan bahwa dokumen awal yang diperiksanya memuat anggaran sekitar Rp85,3 miliar.
Anggaran tersebut tercantum dalam subkegiatan pengawasan dan peredaran benih pada dokumen perencanaan Dinas TPHBun Sulawesi Selatan.
Namun, menurut keterangannya, dokumen awal tersebut tidak secara khusus mencantumkan nomenklatur kegiatan pengadaan bibit nanas.
Dengan demikian, alokasi anggaran dalam dokumen yang direviu tercatat sebagai subkegiatan pengawasan dan peredaran benih, bukan secara spesifik sebagai proyek pengadaan bibit nanas.
Keterangan para auditor tersebut digunakan jaksa untuk mendalami proses penyusunan anggaran dan dugaan perubahan perencanaan proyek.
Kejati Sulsel Nilai Keterangan Saksi Perkuat Dugaan Rekayasa Perencanaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya pembuktian dakwaan terhadap lima terdakwa.
Menurutnya, keterangan sejumlah saksi yang mengaku tidak mengetahui perubahan anggaran tidak serta-merta melemahkan konstruksi dakwaan jaksa.
Kejati Sulawesi Selatan justru menilai keterangan yang muncul dalam persidangan mendukung dugaan adanya rekayasa dalam proses perencanaan pengadaan bibit nanas.
"Meski saksi beralasan tidak tahu, namun tidak melemahkan pembuktian keterlibatan para terdakwa, justru menguatkan konstruksi dakwaan JPU pada perkara ini adanya rekayasa perencanaan," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak kejaksaan terhadap perkembangan pembuktian dalam persidangan.
Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Jaksa masih mendalami rangkaian perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BPKP Hitung Dugaan Kerugian Negara Rp52,4 Miliar dari Proyek Rp60 Miliar
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut telah melalui pemeriksaan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek pengadaan empat juta bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp52,4 miliar.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 87,3 persen dari total anggaran proyek yang dipersoalkan.
Dalam perkara ini, lima orang telah didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kelima terdakwa tersebut adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Jaksa mendakwa kelima terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa mencantumkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dalam konstruksi dakwaan.
Ketentuan hukum tersebut menjadi dasar pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar.
Status Tersangka Bahtiar Sebelumnya Dibatalkan Melalui Praperadilan
Sebelum hadir sebagai saksi dalam persidangan terhadap lima terdakwa, Bahtiar Baharuddin diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Bahtiar kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Pada 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah.
Putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan status tersangka dan bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dugaan korupsi dalam perkara pengadaan bibit nanas.
Setelah putusan praperadilan tersebut, Bahtiar hadir sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan lima terdakwa lainnya.
Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Bahtiar tetap membantah pernah mengarahkan proyek pengadaan bibit nanas, memerintahkan penggunaan lahan PTPN XIV, menginstruksikan Hasan Sulaiman, maupun menerima aliran dana dari penyedia proyek.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap berpendapat bahwa keterangan para saksi mendukung konstruksi dakwaan mengenai dugaan rekayasa perencanaan anggaran.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP sekitar Rp52,4 miliar masih berlanjut pada tahap pembuktian.
Majelis hakim nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




