
Pantau - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memperingatkan pemilik anjing agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas setelah muncul keluhan warga mengenai dugaan puluhan anjing yang dilepas pada malam hari di sekitar Taman Spathodea, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Petugas KPKP bersama pihak Kelurahan Jagakarsa telah menemui pemilik anjing yang dilaporkan berkeliaran untuk menyampaikan aturan pemeliharaan hewan penular rabies (HPR).
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Ridho Sosro mengatakan pemilik telah diberikan sosialisasi dan menyatakan akan berupaya menjaga anjing peliharaannya agar tidak keluar dari halaman rumah.
"Sudah disosialisasikan aturan memelihara HPR (hewan penular rabies). Pemilik anjing akan berupaya untuk menjaga anjingnya agar tidak keluar dari halamannya," kata Ridho saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Aduan Warga soal Puluhan Anjing Berkeliaran Muncul di Media Sosial
Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads dari akun @nana.alanaaaa_ menyoroti dugaan keberadaan sejumlah anjing yang dilepas pada malam hari di sekitar Taman Spathodea.
Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut terdapat sekitar 20 ekor anjing yang dikeluarkan dari sebuah rumah di dekat taman.
Unggahan tersebut juga memuat dugaan adanya kucing yang menjadi korban serangan anjing-anjing tersebut.
Pengunggah mengaku beberapa kali menemukan kucing dengan luka serius pada bagian perut.
Ia kemudian meminta bantuan warga untuk menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan anjing yang diduga berkeliaran bebas tersebut.
Keluhan itu mendapat perhatian dari Sudin KPKP Jakarta Selatan yang kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat.
Petugas KPKP dan Kelurahan Jagakarsa Temui Pemilik Anjing
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Sudin KPKP Jakarta Selatan bersama unsur Kelurahan Jagakarsa mendatangi pemilik anjing pada Senin (12/10/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pemilik hewan dalam menjaga peliharaannya.
"Terkait aduan itu, dapat kami sampaikan bahwa pada Senin (12/10) Sudin KPKP Jakarta Selatan bersama unsur kelurahan Jagakarsa telah bertemu dengan pemilik anjing," katanya.
Petugas menjelaskan aturan pemeliharaan hewan penular rabies agar keberadaan anjing tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Pemilik anjing juga menyampaikan kesediaannya untuk berupaya memastikan hewan peliharaannya tetap berada di dalam lingkungan rumah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing di sekitar taman.
KPKP Peringatkan Anjing Bisa Diambil Jika Kembali Berkeliaran
Sudin KPKP Jakarta Selatan menegaskan bahwa pemilik anjing memiliki tanggung jawab untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran bebas.
Petugas juga telah menyampaikan konsekuensi apabila kejadian serupa kembali terjadi.
"Jika kejadian terulang lagi, maka anjing dapat diambil oleh petugas sesuai aturan yang berlaku," ucap Ridho.
Peringatan tersebut diberikan sebagai langkah untuk mencegah gangguan serupa terhadap warga dan hewan lain di lingkungan sekitar.
Hingga kini, tindakan yang telah dilakukan petugas berupa koordinasi dengan pihak kelurahan, pertemuan dengan pemilik anjing, serta sosialisasi aturan pemeliharaan HPR.
- Penulis :
- Aditya Yohan




