HOME  ⁄  Nasional

UU Kesehatan Digugat ke MK, DPR Tegaskan Hanya Pasien dan Keluarga yang Berhak Adukan Pelanggaran Disiplin Tenaga Medis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UU Kesehatan Digugat ke MK, DPR Tegaskan Hanya Pasien dan Keluarga yang Berhak Adukan Pelanggaran Disiplin Tenaga Medis
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arief/jk.)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa hak mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) diberikan kepada pasien atau keluarganya yang mengalami kerugian langsung akibat pelayanan kesehatan.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa pembatasan pihak yang berhak mengajukan pengaduan bertujuan menjaga objektivitas, efektivitas, dan kepastian hukum dalam proses penegakan disiplin profesi tenaga medis.

Pandangan tersebut disampaikan saat membacakan keterangan DPR RI secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan.

DPR Jelaskan Alasan Pengaduan Pelanggaran Disiplin Medis Dibatasi

I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa pembatasan hak pengaduan kepada pasien dan keluarganya merupakan hasil pertimbangan pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan UU Kesehatan.

Menurut DPR, ketentuan tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum pihak yang mengalami kerugian secara langsung akibat dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan pada 5 Mei 2023, pemerintah berpandangan bahwa hak pengaduan kepada MDP seharusnya diberikan kepada pasien dan keluarganya yang memiliki kepentingan hukum langsung.

“Penetapan tersebut merupakan pilihan perumusan yang diambil secara cermat dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan DPR RI yang dibacakan I Wayan Sudirta.

DPR menilai pasien dan keluarganya merupakan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan pelayanan kesehatan sehingga mempunyai dasar kepentingan hukum untuk mengajukan pengaduan.

Mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan kerugian nyata yang dialami pihak pengadu.

DPR Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan Jika Pengaduan Diperluas

DPR RI berpandangan bahwa perluasan hak pengaduan kepada pihak lain, termasuk sesama tenaga medis dan tenaga kesehatan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut DPR, pengaduan yang tidak didasarkan pada kerugian langsung dapat membuka peluang munculnya laporan berdasarkan penilaian subjektif.

"Pengaduan dikhawatirkan dapat didasarkan pada penilaian subjektif tanpa adanya kerugian aktual yang dialami pihak pengadu akibat tindakan pelayanan Kesehatan," jelasnya.

Pembatasan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kepentingan hukum atau legal interest yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Prinsip tersebut mensyaratkan adanya hubungan hukum dan kepentingan nyata bagi seseorang untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum.

DPR menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin sekaligus melindungi keselamatan pasien.

Pihak Lain Tetap Bisa Menjadi Saksi atau Ahli dalam Pemeriksaan MDP

Meski hak pengaduan dibatasi kepada pasien dan keluarganya, DPR RI memastikan pihak lain tetap dapat berperan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi.

Pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli dalam pemeriksaan yang dilakukan MDP.

Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

"Hal tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pihak lain dapat memberikan keterangan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri maupun berdasarkan keahlian yang dimilikinya," ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selain melalui mekanisme pemeriksaan MDP, informasi mengenai dugaan tindakan tenaga medis yang merugikan pasien juga dapat disampaikan kepada manajemen rumah sakit.

DPR mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf g UU Kesehatan.

Dengan demikian, pembatasan pihak yang berhak mengajukan pengaduan kepada MDP tidak menghilangkan kesempatan pihak lain untuk berkontribusi dalam pengawasan mutu pelayanan kesehatan.

DPR Minta MK Pertahankan Ketentuan Pasal 305 UU Kesehatan

DPR RI menilai penentuan pihak yang berhak mengajukan pengaduan merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Kebijakan tersebut dinilai telah didasarkan pada pertimbangan rasional, yakni adanya kerugian nyata serta kebutuhan menjaga objektivitas penegakan disiplin profesi.

Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPR juga menilai ketentuan tersebut tidak melanggar jaminan kepastian hukum, hak mengembangkan diri secara kolektif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maupun tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

DPR menegaskan bahwa Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan tanpa menutup peran pihak lain dalam pemeriksaan.

Keterangan DPR RI tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil UU Kesehatan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026