HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23 Juta
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto: Devi/jk.)

Pantau - DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah, dengan sisa pelunasan yang harus dibayarkan calon jemaah turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Melalui skema pembiayaan tersebut, rata-rata sisa pelunasan biaya haji yang ditanggung jemaah pada 2027 menjadi Rp23.048.825 setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat rekening virtual, dan subsidi pemerintah.

Kesepakatan itu dicapai melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan kebijakan penurunan biaya haji merupakan upaya memberikan keringanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” tutur Sari melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Rincian Biaya Haji 2027, Jemaah Bayar Rp54,64 Juta

Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah.

Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dalam perhitungan sisa pelunasan, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan calon jemaah haji menjadi Rp23.048.825.

Kementerian Haji dan Umrah menyebutkan bahwa formula pembiayaan tersebut menurunkan beban pembayaran jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan biaya haji 2027 juga menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

DPR Tekankan Keseimbangan Biaya dan Kualitas Pelayanan Haji

Sari Yuliati menegaskan bahwa penetapan biaya haji harus mempertimbangkan kemampuan keuangan masyarakat sekaligus keberlanjutan dana haji untuk jemaah pada masa mendatang.

Menurut politikus Fraksi Partai Golkar tersebut, pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan haji tetap optimal meskipun beban biaya yang ditanggung jemaah mengalami penurunan.

“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” pungkas Sari.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI telah merumuskan skema pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.

Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas pelayanan jemaah selama berada di Indonesia maupun ketika menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi.

Komponen biaya penyelenggaraan haji meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi.

Sementara itu, pelayanan di Arab Saudi mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi, serta layanan selama pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Biaya Haji Berbeda Tiap Embarkasi, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Avtur

Meskipun rata-rata Bipih 2027 ditetapkan sebesar Rp54,64 juta, besaran biaya yang ditanggung setiap jemaah dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi komponen biaya penerbangan serta layanan yang diterima jemaah selama berada di Arab Saudi.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Apabila terjadi kekurangan biaya akibat kenaikan harga avtur, tambahan anggaran tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterjangkauan biaya perjalanan ibadah haji bagi masyarakat.

Calon Jemaah Haji Sambut Penurunan Biaya Pelunasan

Kebijakan penurunan biaya haji 2027 mendapat tanggapan positif dari calon jemaah yang tengah mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci.

Masnun, calon jemaah haji asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas kesepakatan DPR dan pemerintah yang dinilai dapat meringankan beban keuangan masyarakat.

“Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ucap Masnun saat dihubungi melalui telepon.

Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 Hijriah/2027 Masehi untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pelunasan.

Calon jemaah juga diminta memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI agar memperoleh kepastian mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran.

Melalui kesepakatan biaya haji 2027 tersebut, DPR dan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keringanan biaya bagi jemaah, kualitas pelayanan ibadah, dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026