HOME  ⁄  Nasional

Ambon Jadi Jalur Transit Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Komisi IV DPR Desak Penguatan Pengawasan dan Perlindungan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ambon Jadi Jalur Transit Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Komisi IV DPR Desak Penguatan Pengawasan dan Perlindungan
Foto: (Sumber :Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI meninjau Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Ambon, Maluku, Sabtu (10/10/2026). Foto: Aditya/mrs.)

Pantau - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti wilayah Ambon dan sekitarnya yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan sebagai lokasi pengumpulan dan transit perdagangan satwa liar ilegal, baik untuk pasar domestik maupun internasional.

Perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto itu menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga membahayakan keseimbangan ekosistem dan citra Indonesia di mata dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan Titiek saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Ambon, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap perdagangan satwa liar harus diperkuat mengingat wilayah Maluku memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan kondisi geografis kepulauan yang menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Titiek Soeharto Soroti Ambon sebagai Jalur Perdagangan Satwa Ilegal

Titiek mengungkapkan bahwa wilayah Ambon dan sekitarnya memiliki kerentanan terhadap aktivitas jaringan perdagangan satwa liar ilegal karena kerap dijadikan tempat pengumpulan maupun persinggahan sebelum satwa diperdagangkan.

"Wilayah Ambon dan sekitarnya sering kali dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan satwa sebagai titik transit maupun pengumpulan perdagangan satwa liar secara ilegal, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Oleh karena itu, kehadiran kami ke sini adalah untuk melihat realitas perdagangan satwa liar serta upaya mitigasinya," papar Siti Hediati dalam kunjungan kerja di Ambon, Sabtu (10/10/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa perdagangan satwa ilegal merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan berbagai spesies yang hidup di kawasan Maluku.

Ia mengingatkan bahwa Kepulauan Maluku dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang unik di dunia.

Berbagai jenis burung paruh bengkok, mamalia laut, hingga reptil langka menjadi bagian dari kekayaan fauna yang membutuhkan perlindungan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan satwa endemik tersebut merupakan warisan alam yang harus dijaga agar tidak terancam oleh aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal.

Komisi IV DPR Minta BKSDA Maluku Ungkap Kendala Pengawasan Satwa

Selain menyoroti perdagangan satwa ilegal, Titiek meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas perlindungan satwa liar.

Ia menilai kondisi geografis Maluku yang terdiri atas banyak pulau membutuhkan dukungan personel, fasilitas, serta sarana transportasi yang memadai untuk menjangkau wilayah pengawasan.

"Kami memahami tantangan geografis Maluku yang berbasis kepulauan. Kami ingin menyerap aspirasi secara langsung mengenai kendala BKSDA Maluku, baik terkait kecukupan personel Polisi Kehutanan, fasilitas pusat penyelamatan satwa, hingga ketersediaan sarana patroli perairan," jelas legislator Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Titiek menekankan pentingnya pendataan kebutuhan operasional secara menyeluruh agar berbagai hambatan dalam upaya penyelamatan satwa dapat diketahui secara jelas.

Kebutuhan tersebut mencakup kecukupan personel Polisi Kehutanan, kelayakan fasilitas pusat penyelamatan satwa, serta ketersediaan sarana patroli perairan.

Menurutnya, dukungan fasilitas dan personel menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan petugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa liar ilegal.

DPR Dorong Penguatan Perlindungan Satwa Langka di Maluku

Titiek menegaskan bahwa kunjungan kerja Komisi IV DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen terhadap kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati.

Ia berharap berbagai informasi dan masukan yang diperoleh dari BKSDA Maluku dapat menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat untuk memperkuat upaya konservasi satwa.

"Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa undang-undang dan regulasi perlindungan keanekaragaman hayati benar-benar berjalan efektif di lapangan dalam mencegah dan melakukan penindakan kasus-kasus perdagangan satwa ilegal," pungkasnya.

Komisi IV DPR RI mendorong penguatan pengawasan dan perlindungan satwa liar melalui evaluasi kebutuhan operasional serta penerapan regulasi yang efektif di lapangan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pencegahan perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026