
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (karutan) di Sumatera Selatan membenahi tata kelola untuk mencegah praktik diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemberian fasilitas istimewa kepada warga binaan tertentu.
Willy juga menyoroti sejumlah persoalan yang berpotensi terjadi di lingkungan lapas dan rutan, mulai dari peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bahan makanan bagi warga binaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Willy saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun status sosial selama menjalani masa pembinaan.
Willy Aditya Peringatkan Kalapas dan Karutan agar Tidak Diskriminatif
Willy menegaskan bahwa kualitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu cerminan tata kelola negara dalam menjamin hak setiap warga negara.
Ia mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar tidak memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dibandingkan penghuni lainnya.
“Kalau kau ingin melihat sebuah negara, lihat bagaimana mereka mengelola penjara,” ujar Willy di hadapan jajaran pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut meminta seluruh kalapas dan karutan menjalankan tugas secara profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Saya minta semua kalapas dan karutan, jangan ke atas menjilat, ke bawah menginjak. Nggak mau saya,” tegasnya.
Willy menilai praktik diskriminatif dalam pelayanan pemasyarakatan harus dicegah karena dapat mengakibatkan ketimpangan pemenuhan hak warga binaan.
Ia juga meminta jajaran pemasyarakatan memastikan seluruh fasilitas dan layanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Makanan Warga Binaan
Selain persoalan perlakuan istimewa, Willy memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan bahan makanan atau bama di lingkungan lapas dan rutan.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan makanan merupakan hak dasar warga binaan yang tidak boleh dikurangi ataupun disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Ia mengingatkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan bahan makanan berpotensi merugikan warga binaan yang bergantung pada pelayanan lembaga pemasyarakatan.
“Makanan orang kecil kalian potong sini, nggak mau saya. Sementara orang-orang bos masuk ke sana, kalian fasilitasi. Jangan! Nggak boleh diskriminatif,” ujarnya.
Willy meminta seluruh jajaran pemasyarakatan memastikan pengadaan dan distribusi bahan makanan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas warga binaan untuk mencegah munculnya perlakuan berbeda berdasarkan status ekonomi.
Kasus Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Peringatan Willy berkaitan dengan kasus dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI.
Pada akhir September 2026, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan peninjauan untuk menindaklanjuti temuan fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII DPR RI menyoroti keberadaan bangunan di luar aset resmi kementerian.
Komisi XIII juga meminta penertiban terhadap fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu.
Kasus tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan lapas dan rutan di berbagai daerah.
Willy menekankan bahwa praktik serupa harus dicegah melalui pembenahan tata kelola dan peningkatan integritas petugas pemasyarakatan.
Lapas dan Rutan di Sumsel Kelebihan Kapasitas hingga Dua Kali Lipat
Selain persoalan tata kelola, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan juga menghadapi masalah kepadatan penghuni.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan per 19 Maret 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di provinsi tersebut mencapai 15.636 orang.
Sementara itu, kapasitas hunian yang tersedia hanya mampu menampung 7.360 orang.
Dengan demikian, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumatera Selatan telah mencapai sekitar 212 persen dari kapasitas yang tersedia, atau kelebihan sebanyak 8.276 orang.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memastikan kualitas pelayanan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pelaksanaan program pembinaan bagi seluruh warga binaan.
Komisi XIII DPR RI menilai pengawasan terhadap pengelolaan lapas dan rutan perlu diperkuat agar kepadatan penghuni tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan.
Melalui kunjungan kerja reses tersebut, Willy meminta jajaran pemasyarakatan di Sumatera Selatan segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian DPR.
Pembenahan tersebut mencakup kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, pengawasan penggunaan fasilitas, pencegahan peredaran narkotika dan telepon genggam ilegal, serta pengelolaan kebutuhan dasar secara transparan.
Willy menegaskan bahwa perbaikan tata kelola lapas dan rutan harus dimulai dari komitmen seluruh petugas untuk menjalankan kewenangan secara adil dan bertanggung jawab.
- Penulis :
- Aditya Yohan




