HOME  ⁄  Nasional

Hakim PTUN Serang Dihukum Nonpalu Setahun Usai Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hakim PTUN Serang Dihukum Nonpalu Setahun Usai Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah
Foto: (Sumber :Ilustrasi. Majelis Kehormatan Hakim. (Foto : Ilustrasi).)

Pantau - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menikah siri tanpa izin pimpinan dan persetujuan istri sah.

Selain dibebastugaskan dari kewenangan mengadili perkara selama satu tahun, MNH juga tidak akan menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalani masa sanksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang MKH yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10/2026), sebagaimana disampaikan Komisi Yudisial (KY) melalui keterangan pers pada Selasa (13/10/2026).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," ucap Ketua MKH Suradi dalam persidangan.

Hakim MNH Terbukti Langgar Kode Etik karena Menikah Siri

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan MNH yang merupakan hakim PTUN Serang dan diperbantukan di PTUN Jakarta terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, serta kedisiplinan yang wajib dipatuhi setiap hakim.

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.

Dalam persidangan terungkap bahwa MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat berwenang maupun persetujuan istri pertamanya yang berinisial DA.

Pernikahan siri tersebut dilakukan bersama perempuan berinisial AAS sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan yang mengatur kewajiban pegawai negeri sipil untuk memperoleh izin sebelum melakukan perkawinan dengan lebih dari seorang istri.

Pernikahan Siri Terbongkar Saat Istri Sah Menjenguk di Rumah Sakit

Fakta mengenai pernikahan siri MNH terungkap ketika istri sahnya, DA, datang menjenguk sang suami yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten.

Dalam pertemuan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi secara siri, tetapi tidak mengungkapkan identitas perempuan yang menjadi istri keduanya.

Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut berinisial AAS dan telah menikah dengan MNH sejak 2022.

Dari pernikahannya dengan DA, MNH diketahui memiliki enam orang anak.

Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung serta satu anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

Pengakuan mengenai pernikahan kedua tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terhadap MNH.

Istri Sah Sempat Cabut Laporan Tiga Kali demi Anak

Dalam persidangan juga terungkap bahwa DA pernah mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH sebanyak tiga kali.

Surat pencabutan tersebut masing-masing disampaikan pada Juni, Juli, dan Oktober 2024 setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024.

DA mencabut laporannya dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anaknya.

Selain itu, terungkap bahwa MNH sempat mengajukan perceraian pada 2024.

Namun, proses perceraian tersebut dibatalkan karena MNH menyatakan keputusan itu diambil akibat emosi sesaat.

Dalam pembelaannya di hadapan Majelis Kehormatan Hakim, MNH mengakui telah melakukan kesalahan dan melanggar ketentuan etik profesi hakim.

MKH Jatuhkan Sanksi Berat dan Hentikan Tunjangan Jabatan

Majelis Kehormatan Hakim menilai tindakan MNH bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mewajibkan pegawai negeri sipil laki-laki yang ingin memiliki lebih dari seorang istri untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Sidang MKH atas usulan Mahkamah Agung tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.

Sementara itu, unsur Komisi Yudisial yang menjadi anggota MKH terdiri atas Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis, MNH dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar.

Selama menjalani hukuman tersebut, MNH tidak diperkenankan menjalankan tugas mengadili perkara dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026