HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Selidiki Dasar Hukum Penghapusan 486 Konten Usai Demo Agustus 2026, Komdigi Bantah Batasi Internet

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas HAM Selidiki Dasar Hukum Penghapusan 486 Konten Usai Demo Agustus 2026, Komdigi Bantah Batasi Internet
Foto: (Sumber :Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah memeriksa dasar hukum penghapusan 486 konten media sosial terkait demonstrasi pada Agustus 2026 untuk memastikan tindakan tersebut tidak melanggar hak masyarakat atas kebebasan berekspresi.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi demonstrasi.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan tiga perwakilan Komdigi yang berlangsung sekitar dua jam.

Saurlin menyampaikan hasil pertemuan itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Komdigi Akui Turunkan 486 Konten, Bantah Batasi Akses Internet

Saurlin mengatakan Komdigi membantah telah melakukan pembatasan akses internet selama maupun setelah rangkaian demonstrasi pada Agustus 2026.

"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin.

Meski membantah melakukan pembatasan internet, Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten media sosial pada 27 Agustus 2026.

Menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, penurunan konten tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli siber.

Konten yang dihapus disebut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Namun, Komnas HAM masih mendalami jenis konten yang diturunkan serta ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar tindakan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penghapusan konten tidak bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi.

Konten Viral Kematian BS Ikut Jadi Perhatian Komnas HAM

Saurlin menjelaskan bahwa sebagian konten yang diturunkan berkaitan dengan rangkaian demonstrasi dan kasus meninggalnya seseorang berinisial BS.

Sejumlah konten tersebut berupa video yang memperlihatkan kekerasan terhadap korban secara vulgar.

Selain penurunan konten yang dilaporkan Komdigi, Komnas HAM menerima informasi bahwa beberapa platform media sosial melakukan penghapusan secara mandiri.

Penghapusan oleh pengelola platform disebut dilakukan berdasarkan aturan komunitas masing-masing setelah konten dinilai melanggar ketentuan layanan.

"Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan 'takedown' mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap 'community guidelines'," ujar Saurlin.

Komnas HAM masih menelusuri perbedaan antara konten yang diturunkan berdasarkan tindakan pemerintah dan konten yang dihapus atas inisiatif platform.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar serta mekanisme penghapusan konten yang berkaitan dengan peristiwa demonstrasi.

Komnas HAM Telusuri Dugaan Pembatasan Internet oleh Pihak Lain

Selain memeriksa penghapusan konten, Komnas HAM juga akan menelusuri kemungkinan adanya pembatasan akses internet oleh pihak selain Komdigi.

Saurlin menjelaskan bahwa kewenangan yang berkaitan dengan akses internet tidak hanya berada pada kementerian tersebut.

Karena itu, keterangan Komdigi belum menjadi dasar untuk menghentikan seluruh proses pemeriksaan dugaan pembatasan akses digital.

Komnas HAM berencana meminta informasi dari pihak lain yang dinilai relevan dengan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Saurlin menyebut pihaknya kemungkinan tidak akan kembali memanggil Komdigi karena keterangan yang diperoleh sudah dianggap mencukupi untuk tahap pemeriksaan tersebut.

Meski demikian, penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi tetap dilanjutkan.

Penyelidikan Berkaitan dengan Kekerasan saat Demo 27 Agustus

Pemeriksaan terhadap penghapusan konten merupakan bagian dari pemantauan Komnas HAM terhadap rangkaian peristiwa demonstrasi pada Agustus 2026.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, Komnas HAM mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak, termasuk korban, keluarga korban, rumah sakit, pendamping hukum, dan kepolisian.

Pengumpulan keterangan dilakukan untuk mendalami peristiwa kekerasan sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Komnas HAM juga memeriksa penanganan situasi setelah demonstrasi, termasuk dugaan pembatasan akses informasi melalui internet dan media sosial.

Hingga Selasa (13/10/2026), pemeriksaan terhadap dasar hukum penghapusan 486 konten masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026