
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil memfasilitasi kesepakatan damai dalam sengketa penggunaan merek ASICS setelah para pihak menjalani tiga kali proses mediasi sepanjang September 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa mediasi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui kesepakatan bersama.
"Mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari dan menyepakati solusi bersama," kata Arie dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kesepakatan damai tersebut juga mengatur mekanisme pencabutan laporan pengaduan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI setelah seluruh kewajiban yang disetujui para pihak dipenuhi.
Dengan demikian, pencabutan laporan pengaduan belum dinyatakan dilakukan pada saat penandatanganan Berita Acara Mediasi karena masih bergantung pada pemenuhan kewajiban dalam kesepakatan.
Sengketa Merek ASICS Diselesaikan Melalui Tiga Kali Mediasi
Arie menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa penggunaan merek ASICS dilakukan melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi mediator dari DJKI Kementerian Hukum.
Pertemuan mediasi pertama dilaksanakan pada 15 September 2026 untuk membuka pembahasan mengenai persoalan yang disengketakan para pihak.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan mediasi kedua pada 22 September 2026 untuk membahas kemungkinan penyelesaian dan ketentuan yang dapat disepakati bersama.
Pertemuan mediasi ketiga berlangsung pada 30 September 2026 sebagai bagian dari rangkaian pembahasan yang menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Seluruh proses tersebut difasilitasi mediator DJKI yang membantu para pihak membahas persoalan dan merumuskan penyelesaian sengketa.
Setelah tiga kali pertemuan, para pihak akhirnya menyetujui penyelesaian secara damai.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani pada 7 Oktober 2026 di Jakarta.
Penandatanganan dokumen tersebut menjadi tahapan penting karena mencatat hasil pembahasan serta kesepakatan yang telah dicapai selama proses mediasi.
DJKI menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan yang telah disetujui akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian perdamaian.
Perjanjian tersebut direncanakan memuat pengaturan yang lebih terperinci mengenai kewajiban dan langkah penyelesaian yang harus dilaksanakan masing-masing pihak.
Dengan demikian, Berita Acara Mediasi menjadi dokumen pencatatan kesepakatan, sedangkan perjanjian perdamaian akan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan yang telah disetujui.
Pencabutan Laporan Pengaduan Dilakukan Setelah Kewajiban Dipenuhi
Salah satu bagian penting dalam kesepakatan damai sengketa merek ASICS adalah pengaturan mengenai pencabutan laporan pengaduan perkara kepada PPNS DJKI.
Berdasarkan hasil mediasi, pihak pemohon akan melakukan pencabutan laporan setelah seluruh kewajiban yang disepakati bersama dipenuhi.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penyelesaian sengketa yang telah dibahas dan disetujui oleh para pihak dengan fasilitasi DJKI.
Artinya, pencabutan laporan pengaduan tidak dilakukan secara otomatis ketika Berita Acara Mediasi ditandatangani.
Pelaksanaan pencabutan laporan masih bergantung pada pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam kesepakatan para pihak.
DJKI menyampaikan bahwa sejumlah kewajiban telah disetujui dalam proses pembahasan Berita Acara Mediasi.
Namun, keterangan resmi yang disampaikan tidak merinci seluruh isi kesepakatan maupun bentuk kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak.
Informasi tersebut juga belum menyebutkan bahwa seluruh kewajiban telah dilaksanakan atau laporan pengaduan kepada PPNS DJKI sudah dicabut.
Dengan demikian, perkara tersebut telah mencapai tahap kesepakatan damai, sementara pelaksanaan kewajiban dan mekanisme pencabutan laporan mengikuti ketentuan yang telah disetujui.
DJKI Nilai Mediasi Dapat Memberikan Kepastian Hukum
Arie berharap kesepakatan damai dalam sengketa merek ASICS dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi juga dapat mendukung pelindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif.
Mekanisme nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan memungkinkan para pihak membahas persoalan melalui perundingan tanpa harus menyelesaikan seluruh proses melalui persidangan.
DJKI memandang mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang mengutamakan komunikasi dan kesepakatan bersama.
Melalui mekanisme tersebut, pihak-pihak yang bersengketa memiliki kesempatan untuk merumuskan kewajiban dan langkah penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Arie menilai keberhasilan mediasi sengketa merek ASICS menunjukkan bahwa penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan dalam menangani perselisihan kekayaan intelektual.
Selain menyelesaikan perkara, mediasi diharapkan membantu para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam penggunaan merek.
DJKI juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kemenkum Ingatkan Pentingnya Penggunaan Merek Secara Sah
Arie menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan hak.
Menurutnya, pelindungan juga mencakup langkah penanganan apabila muncul dugaan pelanggaran atau perselisihan mengenai penggunaan maupun kepemilikan merek.
Pemilik dan pengguna merek perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya sengketa.
"Pelindungan kekayaan intelektual harus dilakukan sejak awal, antara lain dengan memastikan kepemilikan dan penggunaan merek dilakukan secara sah serta mengambil langkah hukum yang tepat apabila terjadi sengketa," kata Arie.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan DJKI mengenai pentingnya pencegahan persoalan hukum sejak tahap kepemilikan dan penggunaan kekayaan intelektual.
DJKI mendorong pemilik maupun pengguna merek untuk memastikan bahwa aktivitas penggunaan merek dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Apabila terjadi perselisihan, para pihak diharapkan memanfaatkan mekanisme penyelesaian yang tersedia, termasuk mediasi.
Melalui fasilitasi tersebut, DJKI berupaya menghadirkan layanan penegakan hukum kekayaan intelektual yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian secara konstruktif.
Mediasi Libatkan Kuasa Hukum ASICS Corporation dan Pihak Pemohon
Proses penyelesaian sengketa merek ASICS melibatkan sejumlah perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum.
Dua mediator yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Elizabeth Adriana dan Dwinanto Budi Prasetyo.
Selain kedua mediator, kegiatan tersebut juga dihadiri Ricky Mubarok, Ikromul Hak, dan Aktia dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Dari pihak ASICS Corporation, hadir Dimaz Prayudha dan Alicia Josephine yang bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan.
Sementara itu, Sumanto hadir sebagai pihak pemohon dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Kehadiran para pihak dan mediator menjadi bagian dari rangkaian perundingan yang menghasilkan kesepakatan damai sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Kementerian Hukum melalui DJKI berharap penyelesaian sengketa merek ASICS dapat menjadi contoh pemanfaatan mediasi sebagai alternatif penanganan perselisihan kekayaan intelektual.
DJKI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual, mendorong kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan merek, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan kepastian hukum dan kesepakatan bersama.
- Penulis :
- Leon Weldrick




