HOME  ⁄  Nasional

BNPP dan Kementerian PU Evaluasi Proyek Rp561,47 Miliar di Perbatasan Kaltara, Soroti 70 Kilometer Jalan Belum Tertangani

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BNPP dan Kementerian PU Evaluasi Proyek Rp561,47 Miliar di Perbatasan Kaltara, Soroti 70 Kilometer Jalan Belum Tertangani
Foto: Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) membahas progres pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (sumber: BNPP RI)

Pantau - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengevaluasi pembangunan infrastruktur senilai Rp561,47 miliar sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penanganan sekitar 70 kilometer jalan yang belum terselesaikan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara).

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan kelanjutan pembangunan jalan dan jembatan serta menentukan skema penanganan infrastruktur yang masih membutuhkan penyelesaian.

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edi Nurhabad, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan Kaltara harus dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas instansi.

"Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kalimantan Utara perlu ditangani secara bertahap dan terkoordinasi. Karena itu, kami membahas progres pekerjaan yang sedang berjalan sekaligus langkah penanganan ruas jalan yang belum terselesaikan," kata Edi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Empat Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Capai Rp561,47 Miliar

Edi menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Kaltara dilaksanakan melalui skema kontrak tahun jamak atau multi-years contract (MYC) serta program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).

Pada ruas Malinau–Long Semamu I, pembangunan mencakup jalan sepanjang 7 kilometer dan dua jembatan melalui skema MYC periode 2025–2027.

Paket tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp193,39 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran mencapai 15,56 persen.

Sementara itu, pembangunan ruas Malinau–Long Semamu II juga mencakup jalan sepanjang 7 kilometer dan dua jembatan melalui skema MYC periode 2025–2027.

Nilai kontrak pembangunan ruas Malinau–Long Semamu II mencapai Rp230,49 miliar dengan penyerapan anggaran sebesar 23,25 persen.

Untuk paket Jempolon II dan sekitarnya atau Jempolon II CS, pembangunan mencakup lima jembatan melalui skema MYC periode 2026–2027.

Pembangunan lima jembatan tersebut memiliki nilai kontrak Rp82,37 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran mencapai 21,78 persen.

Adapun paket Krayan dan sekitarnya atau Krayan CS mencakup pembangunan dua jembatan melalui skema MYC periode 2026–2027 dengan nilai kontrak Rp55,22 miliar.

Realisasi penyerapan anggaran pada paket Krayan CS tercatat sebesar 2,11 persen.

Secara keseluruhan, empat paket pembangunan tersebut memiliki total nilai kontrak Rp561,47 miliar yang mencakup pembangunan jalan sepanjang 14 kilometer dan 11 jembatan di kawasan perbatasan Kaltara.

Di sisi lain, pekerjaan preservasi ruas jalan Lembudud–Long Layu sepanjang 4,60 kilometer dengan konstruksi aspal telah selesai dilaksanakan melalui program IJD menggunakan skema MYC periode 2025–2026.

BNPP dan PU Bahas Penanganan 70 Kilometer Jalan Krayan–Malinau

Selain mengevaluasi proyek yang sedang berjalan, BNPP RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU membahas usulan penanganan jalur lingkar Krayan–Malinau melalui program IJD tahap II periode 2026–2027.

Usulan tersebut mencakup sisa ruas jalan sepanjang sekitar 70 kilometer yang hingga kini belum tertangani dan masih membutuhkan kepastian mengenai skema pembangunannya.

Edi menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU dalam audiensi tersebut menyampaikan perlunya mempertimbangkan skema Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Instruksi Presiden (Inpres) untuk menangani ruas jalan yang belum terselesaikan.

Kedua skema tersebut menjadi alternatif yang dipertimbangkan untuk menentukan mekanisme pembangunan sesuai dengan kebutuhan infrastruktur di kawasan perbatasan Kaltara.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya kesiapan teknis sebelum pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan.

Persiapan tersebut mencakup penyusunan studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta pemenuhan persyaratan perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen teknis dan administrasi menjadi bagian dari persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum pembangunan ruas jalan dilanjutkan.

TNI Berpotensi Dilibatkan dalam Pekerjaan Awal pada Akhir 2026

Dalam audiensi tersebut, BNPP RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU turut membahas kemungkinan pelaksanaan pekerjaan awal pembangunan jalan pada akhir 2026 dengan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keterlibatan TNI yang dibahas meliputi kegiatan pembersihan jalur hutan atau clearing serta pembangunan jembatan zeni melalui mekanisme swakelola.

Namun, rencana tersebut masih memerlukan penyesuaian terhadap kesiapan teknis, kelengkapan administrasi, dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Dengan demikian, kemungkinan keterlibatan TNI dalam pekerjaan awal masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum ditetapkan sebagai pelaksanaan pembangunan.

Koordinasi Pembangunan Tindak Lanjut Arahan Mendagri Tito Karnavian

Koordinasi antara BNPP RI dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI terkait percepatan pembangunan jalan di kawasan perbatasan Kaltara.

Arahan tersebut sebelumnya disampaikan Tito dalam rapat koordinasi bersama Bupati Malinau yang berlangsung di Kantor Bupati Malinau pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Audiensi bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU juga dihadiri Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Asisten Deputi Infrastruktur Fisik BNPP RI.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, BNPP RI berupaya merumuskan langkah lanjutan pembangunan infrastruktur, khususnya penyelesaian ruas jalan yang belum tertangani di kawasan perbatasan Kalimantan Utara.

Pembangunan dan penanganan infrastruktur jalan serta jembatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan konektivitas antardaerah sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Kaltara.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026