HOME  ⁄  Nasional

KKP Segel Dua Tambak Udang Seluas 7,71 Hektare di Karimunjawa, Diduga Langgar Perizinan dan Aturan Tata Ruang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Segel Dua Tambak Udang Seluas 7,71 Hektare di Karimunjawa, Diduga Langgar Perizinan dan Aturan Tata Ruang
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan, Minggu 11/10/2026 (sumber: KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang dengan luas keseluruhan mencapai 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha perikanan budi daya.

Penyegelan dilakukan oleh tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu, 11 Oktober 2026, setelah petugas memperoleh hasil pemantauan lapangan dan informasi masyarakat mengenai dugaan masih beroperasinya tambak udang yang melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tambak udang yang telah dihentikan operasionalnya akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

"Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," kata Pung dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Dua Tambak Udang Disegel Setelah KKP Terima Laporan Masyarakat

Penyegelan terhadap dua lokasi tambak udang di Pulau Karimunjawa merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan petugas dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan masih berlangsungnya aktivitas usaha tambak udang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan di kawasan pesisir Karimunjawa.

Petugas Stasiun PSDKP Cilacap kemudian melakukan pengawasan lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan, KKP mengambil langkah penghentian kegiatan usaha terhadap dua lokasi tambak udang dengan luas keseluruhan mencapai 7,71 hektare.

Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan perizinan usaha perikanan budi daya sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir.

KKP menegaskan bahwa penghentian operasional tidak menjadi akhir dari proses pengawasan karena pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan tambak yang telah disegel tidak kembali menjalankan kegiatan usaha.

Sebanyak 33 Tambak Udang Seluas 42 Hektare Telah Berhenti Beroperasi

Selain menyegel dua lokasi tambak udang, KKP juga memiliki data hasil pengawasan terhadap sejumlah tambak lainnya di Pulau Karimunjawa.

Berdasarkan data pengawasan yang telah divalidasi, sebanyak 33 lokasi tambak udang dengan luas keseluruhan sekitar 42 hektare tercatat telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

Data tersebut menunjukkan bahwa penghentian aktivitas tambak udang di Karimunjawa telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

KKP terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan di kawasan tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah beroperasinya kembali tambak udang yang telah dihentikan kegiatannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir dari kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun pemanfaatan ruang.

Aturan Tata Ruang Jepara Tidak Peruntukkan Karimunjawa bagi Tambak Udang

KKP menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budi daya udang, wajib memenuhi persyaratan perizinan dan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Khusus di Karimunjawa, kegiatan usaha tambak udang juga harus mematuhi ketentuan tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut, wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budi daya udang.

Dengan demikian, pelaksanaan usaha tambak udang di Karimunjawa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan izin usaha perikanan, tetapi juga harus sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketentuan tata ruang tersebut menjadi salah satu landasan pengawasan terhadap aktivitas tambak udang di kawasan pesisir dan kepulauan Karimunjawa.

KKP juga menekankan pentingnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan dalam setiap kegiatan usaha perikanan.

KKP Perketat Pengawasan untuk Lindungi Lingkungan dan Nelayan

Pengawasan terhadap aktivitas tambak udang di Karimunjawa dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir.

Selain melindungi lingkungan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga sumber penghidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya kelautan dan perikanan.

KKP memandang keberlanjutan sumber daya ikan sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.

Oleh karena itu, pemanfaatan wilayah pesisir untuk kegiatan usaha perikanan harus memperhatikan ketentuan perizinan, tata ruang, dan kemampuan lingkungan dalam mendukung aktivitas budi daya.

KKP menyatakan akan terus melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan berkala terhadap lokasi tambak udang yang telah dihentikan operasionalnya.

Pengawasan lanjutan secara khusus diarahkan untuk memastikan dua tambak udang seluas 7,71 hektare yang telah disegel tidak kembali beroperasi.

Melalui penyegelan dan pengawasan berkelanjutan tersebut, KKP berupaya memastikan kegiatan usaha perikanan di Karimunjawa berjalan sesuai dengan peraturan sekaligus mendukung perlindungan ekosistem pesisir dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026