HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Tegur Operator Seluler, Kepatuhan Aturan Perlindungan Sisa Kuota Internet Baru 50–70 Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkomdigi Meutya Hafid Tegur Operator Seluler, Kepatuhan Aturan Perlindungan Sisa Kuota Internet Baru 50–70 Persen
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers Bali Tech Week 2026 di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa 13/10/2026 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan seluruh operator seluler di Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan setelah hasil evaluasi pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan baru mencapai 50 hingga 70 persen.

Meutya mengungkapkan bahwa seluruh operator seluler sebenarnya telah menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet, termasuk melalui sistem akumulasi kuota yang tidak terpakai atau rollover.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan bahwa penerapan mekanisme tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa.

Menurut Meutya, masih terdapat sejumlah aspek dalam penerapan perlindungan sisa kuota internet yang perlu diperbaiki agar hak pelanggan dapat terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah pun meminta seluruh operator seluler melakukan penyesuaian terhadap sistem layanan dan mekanisme perlindungan kuota yang telah diterapkan.

Kemkomdigi Evaluasi Operator Seluler, Targetkan Kepatuhan Meningkat dalam Tiga Bulan

Kemkomdigi telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet untuk mengetahui sejauh mana operator seluler memenuhi kewajibannya.

Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa meskipun mekanisme perlindungan kuota sudah tersedia, penerapannya masih membutuhkan sejumlah perbaikan.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan agar seluruh ketentuan perlindungan sisa kuota internet dapat dijalankan secara optimal.

Meutya menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh operator seluler.

Selain melakukan pemantauan, kementerian juga akan memberikan pengingat secara berkala agar perusahaan telekomunikasi meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.

Kemkomdigi berharap hasil evaluasi berikutnya menunjukkan peningkatan kepatuhan dibandingkan dengan kondisi saat ini yang masih berada pada kisaran 50 hingga 70 persen.

Laporan evaluasi selanjutnya ditargetkan dapat diperoleh dalam waktu tiga bulan mendatang untuk melihat perkembangan penyesuaian yang dilakukan operator seluler.

“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di tiga bulan mendatang ini (kepatuhan operator seluler) bisa lebih baik lagi. ,” ujarnya.

Evaluasi lanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan mekanisme perlindungan sisa kuota internet benar-benar diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menkomdigi Terbitkan Surat Edaran Usai Terima Aduan Masyarakat

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Meutya Hafid telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh operator seluler mengenai kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan kuota internet pelanggan.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai penerapan perlindungan sisa kuota internet.

Pengaduan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan kuota yang telah diterapkan operator seluler belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Melalui surat edaran itu, Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler segera melakukan penyesuaian layanan dan melaporkan tingkat kepatuhan terhadap aturan perlindungan kuota internet.

Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk menyampaikan hasil pemenuhan kewajiban tersebut.

“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa operator seluler tidak cukup hanya menyediakan sistem perlindungan sisa kuota internet, tetapi juga harus memastikan mekanisme yang digunakan memenuhi seluruh persyaratan pemerintah.

Pemerintah Dorong Perlindungan Hak Pelanggan Internet Seluler

Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan perlindungan sisa kuota internet merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan hak pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi tetap terlindungi.

Melalui penerapan mekanisme akumulasi kuota atau rollover, operator seluler telah menyediakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kuota internet yang belum digunakan pelanggan.

Meski demikian, pemerintah menilai keberadaan mekanisme tersebut harus disertai penerapan yang sesuai dengan ketentuan agar perlindungan pelanggan dapat berjalan secara menyeluruh.

Karena itu, Kemkomdigi terus mendorong operator seluler meningkatkan kepatuhan melalui evaluasi, pemantauan, serta penyesuaian sistem layanan.

Meutya berharap seluruh operator seluler dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah sehingga penerapan perlindungan sisa kuota internet semakin optimal.

Pemerintah juga mengharapkan peningkatan kepatuhan pada evaluasi berikutnya sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan layanan internet seluler berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026