HOME  ⁄  Nasional

MA Terbitkan Empat SEMA dan Perma Baru, Atur Penerapan KUHP-KUHAP 2026 hingga Larangan Kasasi Putusan Bebas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MA Terbitkan Empat SEMA dan Perma Baru, Atur Penerapan KUHP-KUHAP 2026 hingga Larangan Kasasi Putusan Bebas
Foto: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial RI Dwiarso Budi Santiarto saat membawakan sambutan di pertemuan bersama penegakh hukum di Sulawesi Tenggara, Selasa 13/10/2026 (sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan empat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan satu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pedoman bagi hakim dalam menghadapi masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan kepastian hukum, menyeragamkan penerapan aturan, serta memberikan panduan teknis kepada hakim dalam menangani perkara pidana berdasarkan ketentuan terbaru.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyampaikan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama aparat penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.

Menurut Dwiarso, penerbitan sejumlah regulasi itu merupakan langkah responsif MA terhadap perubahan norma hukum yang memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP sebelumnya.

"Kebijakan-kebijakan dalam masa transisi ini membutuhkan arahan serta pengaturan oleh Mahkamah Agung bagi para hakim di tingkat judex facti (sebutan bagi majelis hakim di tingkat peradilan pertama dan tingkat banding). Sebab, banyak aturan baru yang sangat berbeda dengan KUHP dan KUHAP kita yang terdahulu," kata Dwiarso.

MA telah menerbitkan SEMA Nomor 1, Nomor 2, Nomor 3, dan Nomor 4 Tahun 2026 serta Perma Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan hukum pidana baru di lingkungan peradilan.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari implementasi KUHP baru, tata cara pengajuan kasasi, mekanisme praperadilan, hingga ketentuan upaya hukum terhadap putusan bebas.

MA Tetapkan Batas Penerapan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026

Salah satu ketentuan penting yang ditegaskan MA adalah penetapan 2 Januari 2026 sebagai garis demarkasi untuk menentukan penggunaan KUHAP lama atau KUHAP baru dalam penanganan perkara pidana.

Berdasarkan pedoman tersebut, perkara yang pemeriksaan identitas tersangkanya telah dilakukan sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan KUHAP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Sebaliknya, perkara yang pemeriksaan identitas tersangkanya dilakukan pada atau setelah tanggal tersebut wajib mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang baru.

"Namun, apabila pemeriksaan identitas tersangka dilaksanakan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, wajib menggunakan hukum acara KUHAP yang baru," ujar Dwiarso.

Penetapan batas waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam menentukan aturan hukum acara yang digunakan selama masa transisi.

Dengan adanya pedoman tersebut, hakim di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding memiliki acuan yang sama dalam memproses perkara pidana.

MA Larang Banding dan Kasasi terhadap Putusan Bebas

Selain mengatur batas penerapan KUHAP baru, MA menegaskan larangan pengajuan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas atau vrijspraak.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam praktik peradilan pidana karena sebelumnya permohonan kasasi terhadap putusan bebas masih dapat diterima akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan hukum.

Melalui pedoman terbaru, MA berupaya mengakhiri perbedaan penerapan ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana.

Larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas juga menjadi bagian dari upaya penyeragaman pelaksanaan hukum acara pidana di seluruh lingkungan peradilan.

Aturan Praperadilan Diperjelas untuk Cegah Penundaan Sidang

MA turut mengatur mekanisme penanganan permohonan praperadilan guna mencegah munculnya spekulasi hukum yang berpotensi menghambat pemeriksaan perkara pokok.

Dalam ketentuan terbaru, apabila permohonan praperadilan didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan negeri wajib dihentikan sementara hingga terdapat putusan praperadilan.

Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu disidangkan, permohonan praperadilan yang diajukan setelahnya tidak dapat menghentikan persidangan yang sedang berlangsung.

"Apabila permohonan praperadilan didaftarkan lebih dahulu sebelum perkara pokok dilimpahkan, maka pemeriksaan perkara pokok di pengadilan negeri wajib dihentikan sementara hingga ada putusan praperadilan. Namun, jika perkara pokok sudah lebih dahulu disidangkan, praperadilan yang menyusul belakangan tidak akan menghentikan persidangan pokok," papar Dwiarso.

Pengaturan tersebut memberikan kejelasan mengenai hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok sehingga pelaksanaan persidangan memiliki dasar prosedural yang seragam.

Ketentuan itu sekaligus menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan apakah pemeriksaan perkara pokok harus ditunda atau tetap dilanjutkan ketika terdapat permohonan praperadilan.

Pengadilan Banding Wajib Unggah Putusan pada Hari yang Sama

MA juga memperketat kewajiban transparansi putusan pengadilan tingkat banding melalui pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengadilan tingkat banding diwajibkan mengunggah petikan putusan melalui SIPP pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.

Kewajiban tersebut bertujuan memastikan informasi mengenai hasil persidangan dapat diakses secara tepat waktu oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain meningkatkan transparansi, pengunggahan putusan secara tepat waktu diperlukan untuk menjaga ketepatan perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

MA menilai keseragaman prosedur administrasi peradilan menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Penerbitan SEMA Nomor 1 hingga Nomor 4 Tahun 2026 serta Perma Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran pengadilan dalam menerapkan ketentuan hukum pidana secara konsisten.

Melalui regulasi tersebut, MA berupaya memastikan perubahan sistem hukum pidana nasional dapat berjalan dengan kepastian prosedur, keseragaman penerapan aturan, dan transparansi proses peradilan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026