
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga menjangkau 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia melalui penambahan 36 kantor pada tahap ketiga proyek percontohan yang dilaksanakan Oktober 2026.
Perluasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan peralihan hak atas tanah sekaligus memperkuat sistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, menyampaikan perkembangan implementasi program tersebut di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
"Di tahap tiga pelaksanaan 'pilot project' PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah," kata Heri.
Menurut Heri, perluasan implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan Kantor Pertanahan dalam menjalankan mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama, Kementerian ATR/BPN menunjuk 17 Kantor Pertanahan sebagai lokasi awal pelaksanaan proyek percontohan PERINTIS 10 Hari.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang dilaksanakan 24 September 2026, sebanyak 78 Kantor Pertanahan ditambahkan sehingga jumlah pelaksana meningkat menjadi 95 kantor.
Memasuki tahap ketiga pada Oktober 2026, pemerintah kembali menambah 36 Kantor Pertanahan sehingga total pelaksana layanan PERINTIS 10 Hari mencapai 131 kantor di seluruh Indonesia.
ATR/BPN Minta Kantor Pertanahan Aktif Sosialisasikan Layanan PERINTIS 10 Hari
Seiring bertambahnya jumlah Kantor Pertanahan pelaksana, Kementerian ATR/BPN meminta seluruh jajaran kantor yang baru bergabung untuk meningkatkan sosialisasi layanan kepada masyarakat.
Heri menekankan bahwa penyebarluasan informasi diperlukan agar masyarakat memahami keberadaan, manfaat, serta mekanisme penggunaan layanan PERINTIS 10 Hari.
Sosialisasi juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan peralihan hak atas tanah, khususnya di daerah yang baru masuk dalam tahap ketiga proyek percontohan.
Menurutnya, Kantor Pertanahan perlu memanfaatkan berbagai platform komunikasi dan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai prosedur layanan.
Selain sosialisasi, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya kesiapan operasional masing-masing Kantor Pertanahan sebelum menjalankan mekanisme pelayanan tersebut.
Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu aspek utama yang harus dipastikan, terutama bagi petugas yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas permohonan.
Heri meminta setiap Kantor Pertanahan menetapkan petugas verifikator secara jelas serta memastikan mereka memahami seluruh prosedur teknis yang berlaku.
PPAT Wajib Pahami Geotagging dan Sistem FIFO dalam Pengurusan Berkas
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan pentingnya pemahaman teknis bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan petugas verifikator dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.
Salah satu kewajiban yang harus dipahami PPAT adalah penerapan geotagging pada saat proses pengecekan dokumen pertanahan.
Geotagging merupakan mekanisme penyematan informasi lokasi geografis pada data atau dokumentasi yang digunakan dalam proses pengecekan sesuai prosedur layanan.
Selain itu, petugas verifikator diwajibkan memahami penerapan sistem first in first out (FIFO), yakni mekanisme pemrosesan berkas berdasarkan urutan masuknya permohonan.
Sistem tersebut menjadi bagian dari pengaturan alur pelayanan agar pemeriksaan berkas dapat dilaksanakan secara tertib sesuai urutan pendaftaran.
Petugas juga harus memahami mekanisme fiktif positif dalam proses pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta mulai berjalan.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan layanan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan 'geotagging' pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem 'first in first out' (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari," ujar Heri.
Kementerian ATR/BPN menilai kesiapan teknis dan pemahaman petugas menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah secara terintegrasi.
Ini Daftar 36 Kantor Pertanahan Tambahan yang Terapkan PERINTIS 10 Hari
Sebanyak 36 Kantor Pertanahan yang masuk dalam tahap ketiga proyek percontohan PERINTIS 10 Hari tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.
Untuk wilayah Sumatra, Kantor Pertanahan yang masuk dalam perluasan tersebut meliputi Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Di Pulau Jawa, layanan diperluas ke Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kota Magelang, Kota Serang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, wilayah Kalimantan mencakup Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Barito Kuala.
Untuk wilayah Sulawesi, perluasan mencakup Kantor Pertanahan Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Gorontalo, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Pinrang.
Khusus Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Pinrang menjadi dua daerah yang masuk dalam pelaksanaan tahap ketiga layanan PERINTIS 10 Hari.
Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Kantor Pertanahan yang mulai menerapkan layanan tersebut meliputi Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Malaka.
Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, perluasan dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kota Ternate, Kota Jayapura, dan Kabupaten Manokwari.
Dengan penambahan tersebut, jangkauan pelayanan PERINTIS 10 Hari semakin luas dan mencakup berbagai daerah yang sebelumnya belum menjadi lokasi pelaksanaan proyek percontohan.
ATR/BPN Targetkan Layanan Peralihan Hak Tanah Semakin Mudah Diakses
Heri berharap penambahan Kantor Pertanahan pelaksana dapat semakin mendekatkan pelayanan peralihan hak atas tanah kepada masyarakat di berbagai daerah.
"Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat," katanya menambahkan.
Kementerian ATR/BPN juga meminta seluruh Kantor Pertanahan yang terlibat memastikan kesiapan petugas, pemahaman prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan secara optimal.
Penerapan mekanisme geotagging, sistem FIFO, dan pemeriksaan akta menjadi bagian dari kesiapan teknis yang harus dipenuhi dalam menjalankan layanan tersebut.
Melalui perluasan tahap ketiga ini, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan pertanahan sekaligus menyeragamkan prosedur peralihan hak atas tanah di 131 Kantor Pertanahan.
- Penulis :
- Arian Mesa




