
Pantau - Polda Metro Jaya segera memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan presenter Ruben Onsu pada 11 dan 13 Oktober 2026 melalui dugaan penyebaran konten di media elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik akan memanggil sejumlah pihak dan menganalisis barang bukti untuk menindaklanjuti kedua laporan tersebut.
"Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kedua laporan Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dinilai merugikan nama baiknya.
Polisi juga telah menerima sejumlah barang bukti berupa perangkat penyimpanan data dan dokumen hasil tangkapan layar unggahan Instagram.
Ruben Onsu Ajukan Dua Laporan Polisi pada Oktober 2026
Budi Hermanto menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya menerima dua laporan berbeda dari Ruben Onsu terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
Laporan pertama diajukan pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP/7634.
Sementara itu, laporan kedua diterima pada 13 Oktober 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/7671.
Kedua laporan tersebut memiliki objek pengaduan dan pihak terlapor yang berbeda.
Dalam laporan pertama, Ruben Onsu mempersoalkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui sebuah akun Instagram.
Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan perekaman, penyuntingan, dan penyebarluasan foto serta video tanpa persetujuan.
Penyidik akan mendalami kedua laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang telah diserahkan.
Laporan Pertama Berkaitan dengan Konten Instagram
Menurut Budi, laporan pertama diajukan Ruben Onsu pada 11 Oktober 2026 atas dugaan penyebaran informasi elektronik yang dianggap tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya.
Konten yang dipersoalkan disebut beredar melalui akun media sosial Instagram.
"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," kata Budi.
Dalam laporan tersebut, identitas pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Ruben melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
Polisi menerima sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
"Barang bukti berupa flashdisk USB, lembar cetakan tayangan layar Instagram," tutur Budi.
Barang bukti tersebut akan dianalisis penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Laporan Kedua Menyeret Dua Terlapor Berinisial AO dan S
Selain laporan pertama, Ruben Onsu kembali mengajukan laporan polisi pada 13 Oktober 2026.
Laporan kedua tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7671 dan mencantumkan dua pihak terlapor berinisial AO dan S.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebarluasan foto dan video yang disebut dilakukan tanpa persetujuan.
Konten yang dilaporkan juga diduga telah melalui proses penyuntingan sebelum disebarkan dengan narasi yang dianggap merugikan Ruben Onsu.
"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi.
Tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram tersebut tercantum sebagai barang bukti dalam laporan kedua.
Polisi Akan Panggil Saksi dan Analisis Barang Bukti
Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kedua laporan Ruben Onsu.
Pemeriksaan juga akan melibatkan saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik akan menganalisis barang bukti elektronik dan dokumen yang telah diterima.
Dalam laporan pertama, polisi akan menelusuri dugaan penyebaran informasi melalui akun Instagram yang identitas pengelolanya masih diselidiki.
Sementara itu, pada laporan kedua, penyidik akan mendalami dugaan tindakan yang dilaporkan terhadap AO dan S.
Kepolisian belum mengumumkan jadwal pemeriksaan saksi maupun hasil analisis barang bukti.
Status Penanganan Dua Laporan Ruben Onsu
Hingga Selasa (13/10/2026), Polda Metro Jaya telah menerima kedua laporan Ruben Onsu dan menyiapkan langkah pemeriksaan lanjutan.
Identitas terlapor dalam laporan pertama masih dalam penyelidikan, sedangkan laporan kedua mencantumkan dua pihak berinisial AO dan S.
Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti akan menjadi bagian dari proses kepolisian untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




