
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi menjadi langkah penting untuk memastikan pengakuan kewarganegaraan sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Pigai saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pigai menjelaskan bahwa pemberian identitas kependudukan kepada masyarakat SAD bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat dan pemenuhan hak asasi manusia.
Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi salah satu unsur paling mendasar untuk memastikan masyarakat SAD memperoleh pengakuan resmi sebagai warga negara Republik Indonesia.
"Itu salah satu inti paling penting, elementer terpenting, mereka diakui sebagai warga negara Republik Indonesia adalah bagian dari pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia," katanya.
Natalius Pigai Sebut KTP Elektronik Buka Akses Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi
Pigai menekankan bahwa kepemilikan KTP elektronik menjadi pintu masuk bagi masyarakat SAD untuk memperoleh berbagai pelayanan dasar yang seharusnya dapat diakses seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Hak-hak tersebut mencakup partisipasi dalam kehidupan demokrasi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kesempatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
"Maka seluruh hak-haknya akan terpenuhi, mulai dari hak atas demokrasinya juga jalan, hak atas pendidikan juga jalan, hak atas kesehatan juga jalan, hak atas ekonomi juga jalan," ujarnya.
Pigai juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris serta pemerintah kabupaten dan kota yang telah mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat SAD.
Dalam kegiatan tersebut, Pigai yang didampingi Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan KTP elektronik secara simbolis kepada perwakilan masyarakat SAD asal Kabupaten Sarolangun.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pelayanan administrasi.
Sebagian Besar dari 29 KK Kelompok Tumenggung Milang Belum Miliki KTP
Pendamping masyarakat SAD dari Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun, Maswadi, menjelaskan bahwa penyerahan KTP elektronik secara simbolis tersebut ditujukan kepada warga kelompok Tumenggung Milang yang tinggal di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Maswadi mengungkapkan bahwa kelompok Tumenggung Milang terdiri atas 29 kepala keluarga (KK), dengan sebagian besar anggotanya masih belum memiliki dokumen identitas kependudukan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan administrasi kependudukan bagi masyarakat SAD masih membutuhkan perhatian, terutama bagi kelompok yang bermukim di kawasan pedalaman.
Keterbatasan akses menuju pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu persoalan yang perlu diatasi agar masyarakat SAD dapat memperoleh identitas resmi sebagai warga negara.
Dinas Sosial Sarolangun Dorong Perekaman KTP Elektronik dengan Sistem Jemput Bola
Untuk memperluas kepemilikan dokumen kependudukan, Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun terus mendorong pelaksanaan perekaman KTP elektronik secara bergerak melalui pendekatan jemput bola.
Melalui pendekatan tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diupayakan menjangkau langsung kelompok masyarakat SAD di wilayah tempat tinggal mereka.
Langkah ini dilakukan agar keterbatasan akses dan kondisi geografis tidak menjadi penghalang bagi masyarakat SAD untuk mendapatkan dokumen identitas kependudukan.
Maswadi menegaskan bahwa upaya jemput bola akan terus didorong mengingat masih banyak warga SAD yang belum memiliki KTP elektronik.
"Kita terus mendorong agar kelompok orang rimba (SAD) memiliki KTP, apalagi masih banyak yang belum punya (KTP). Kita terus menjemput bola supaya mereka bisa memiliki identitas," katanya.
Melalui penyerahan KTP elektronik dan perluasan layanan perekaman kependudukan, pemerintah berupaya memastikan masyarakat SAD mendapatkan pengakuan administratif sebagai warga negara Indonesia.
Kepemilikan identitas tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat SAD terhadap pendidikan, kesehatan, partisipasi demokrasi, serta kesempatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa




