
Pantau - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyidangkan 36 anggota DPR yang diduga melanggar kode etik sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan perilaku wakil rakyat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan etik.
Pernyataan tersebut disampaikan Nazaruddin dalam seminar MKD DPR RI bertema "Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan" di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).
Nazaruddin menegaskan bahwa MKD terbuka menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR RI.
"MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI," kata Nazaruddin Dek Gam.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu MKD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga kehormatan dan martabat lembaga legislatif.
MKD Buka Pengaduan Masyarakat Melalui Surat hingga Zoom
Nazaruddin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR melalui sejumlah mekanisme yang telah disediakan MKD.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mengirimkan surat pengaduan secara langsung kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Selain melalui surat, masyarakat juga dapat mendatangi kantor MKD DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Setiap laporan yang diterima akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan kejelasan informasi dan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.
Setelah proses verifikasi, MKD dapat mengundang pelapor untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai perkara yang dilaporkan.
Bagi masyarakat yang berada jauh dari Jakarta, MKD menyediakan alternatif klarifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom.
"Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan," jelas Nazaruddin.
Mekanisme tersebut disediakan agar masyarakat dari berbagai daerah tetap dapat menyampaikan laporan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor MKD.
Proses verifikasi dan klarifikasi juga dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima memiliki kejelasan sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan perkara etik.
MKD Sediakan Nomor Pengaduan 0858-1972-2641
Selain melalui surat dan kedatangan langsung, MKD DPR RI menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak khusus.
Nomor layanan pengaduan MKD DPR RI: 0858-1972-2641
Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI beserta bukti pendukung yang berkaitan dengan laporan.
Penyertaan bukti pendukung diperlukan untuk membantu MKD memeriksa dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Nazaruddin berharap kemudahan akses pengaduan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota DPR.
Seminar yang diselenggarakan di Banda Aceh juga menjadi sarana bagi MKD untuk menjaring aspirasi, pandangan, dan masukan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Masukan publik diharapkan dapat membantu MKD meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan kode etik anggota legislatif.
Sebanyak 36 Anggota DPR Telah Disidangkan MKD
Nazaruddin mengungkapkan bahwa MKD telah menyidangkan sebanyak 36 anggota DPR RI yang menghadapi dugaan pelanggaran kode etik.
Perkara yang ditangani mencakup berbagai tindakan dan perilaku anggota dewan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar kegiatan kedewanan.
Menurut Nazaruddin, anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat keseriusan pelanggarannya.
Sanksi yang dijatuhkan tidak selalu sama karena disesuaikan dengan karakteristik perkara dan hasil pemeriksaan.
Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf atas tindakan atau perilaku yang dinyatakan melanggar kode etik.
Selain itu, MKD dapat menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan terhadap anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran tertentu.
Nazaruddin juga menyebut pemindahan anggota DPR ke komisi lain sebagai salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan standar etik terhadap anggota DPR RI.
Kasus yang Ditangani Mulai dari Penghinaan Wartawan hingga Kunjungan Kerja Tanpa Izin
Nazaruddin menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik yang ditangani MKD memiliki bentuk dan karakteristik yang beragam.
Salah satu perkara yang pernah ditangani berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dilakukan anggota DPR terhadap wartawan.
MKD juga menangani perkara mengenai ucapan atau pernyataan anggota DPR yang dianggap tidak pantas dan berpotensi melanggar standar etika sebagai wakil rakyat.
Selain persoalan ucapan, MKD turut menangani dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perilaku anggota DPR, termasuk tindakan berjoget yang sempat menjadi sorotan publik.
Perkara lainnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan, khususnya anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja tanpa memperoleh izin dari pimpinan komisi masing-masing.
"Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing," ungkap Nazaruddin.
Beragamnya perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan etik MKD mencakup pernyataan, perilaku, serta tindakan anggota DPR dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
MKD Terima 79 Pengaduan Masyarakat hingga September 2026
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD telah menerima sebanyak 79 pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pengaduan yang diterima sepanjang periode keanggotaan DPR RI 2024–2029 hingga September 2026.
Data 79 pengaduan berbeda dengan jumlah 36 anggota DPR yang telah disidangkan karena keduanya menggambarkan ukuran dan tahapan penanganan perkara yang tidak sama.
Sebanyak 79 pengaduan menunjukkan jumlah laporan yang diterima dari masyarakat, sedangkan 36 orang merupakan jumlah anggota DPR yang telah menjalani persidangan etik di MKD.
Nazaruddin menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa melalui mekanisme resmi.
Melalui berbagai saluran pengaduan, MKD berupaya memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa terkendala jarak.
MKD berharap partisipasi publik dapat membantu menjaga marwah dan kehormatan DPR RI sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggota dewan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi MKD dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung untuk proses verifikasi lebih lanjut.
- Penulis :
- Shila Glorya




