
Pantau - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dana siap pakai kebencanaan.
Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), karena belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026) malam.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada wartawan.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK tidak memasukkan Rustian dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap tersebut.
Rustian Keluar dari Gedung KPK Sekitar Pukul 14.50 WIB
Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Rustian terlihat mengenakan masker dan langsung berjalan meninggalkan lokasi.
Sejumlah wartawan yang menunggu di sekitar Gedung Merah Putih KPK berusaha meminta keterangan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Wartawan menanyakan substansi pemeriksaan KPK terhadap Rustian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Pertanyaan juga diarahkan pada alasan Rustian diperbolehkan pulang tanpa menjalani penahanan meskipun sebelumnya termasuk pihak yang diamankan dalam OTT.
Namun, Rustian tidak memberikan jawaban atau keterangan apa pun kepada wartawan.
Ia tetap memilih diam hingga menaiki taksi untuk meninggalkan lokasi pemeriksaan.
KPK Pastikan Rustian Masih Berstatus Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Rustian telah menjalani pemeriksaan secara intensif terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Menurut Budi, KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hasil penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Melalui forum tersebut, KPK memutuskan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, Rustian tidak termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga diperbolehkan kembali setelah pemeriksaannya selesai.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali," jelas Budi.
Dengan demikian, keputusan tidak menahan Rustian berkaitan dengan status hukumnya yang hingga Rabu (14/10/2026) masih sebagai saksi.
Penangkapan seseorang dalam operasi tangkap tangan juga tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut berstatus tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
OTT KPK di BNPB Amankan 14 Orang
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Sementara itu, 13 orang lainnya terdiri atas pihak dari lingkungan BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana kebencanaan.
Keterlibatan pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap proses pengadaan yang menjadi objek perkara.
KPK Belum Ungkap Seluruh Identitas Pihak yang Diamankan
Dalam keterangan sebelumnya, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK belum mengungkapkan secara terperinci identitas seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini," ujar Budi.
KPK menyatakan akan memberikan informasi lanjutan mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Meski telah memastikan adanya penetapan sejumlah tersangka, nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.
KPK juga belum memaparkan secara terperinci konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai kebencanaan.
Selain itu, nilai uang yang diduga terlibat dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara lengkap.
Dana siap pakai kebencanaan menjadi salah satu aspek yang disebut dalam penanganan perkara, tetapi rincian dugaan penyimpangannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BNPB Terus Berlanjut
Peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Keputusan tersebut diikuti dengan penetapan sejumlah tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK.
Sementara itu, Rustian yang sebelumnya termasuk dalam 14 orang yang diamankan saat OTT tetap berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan.
KPK memperbolehkan Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih karena belum terdapat penetapan tersangka terhadap dirinya pada tahap tersebut.
Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai kebencanaan.
Hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum mengumumkan secara terperinci identitas seluruh tersangka, nilai dugaan korupsi, maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, Rustian tidak menjalani penahanan setelah terjaring OTT KPK karena masih berstatus sebagai saksi, sedangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan BNPB terus berlangsung.
- Penulis :
- Shila Glorya




