HOME  ⁄  Nasional

Kajari Konawe Fachrizal Diperiksa Kejagung atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasus Masih Didalami

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kajari Konawe Fachrizal Diperiksa Kejagung atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasus Masih Didalami
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan jabatannya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Fachrizal diamankan oleh tim SIRI Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

"Yang bersangkutan diamankan oleh tim SIRI Jamintel Kejagung karena ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman," kata Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut karena proses pemeriksaan terhadap Fachrizal masih berlangsung.

Kejagung Dalami Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Anang menjelaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap Fachrizal merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kejaksaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara terperinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat.

Anang juga belum menjelaskan tindakan atau keputusan tertentu yang diduga menjadi bagian dari penyalahgunaan jabatan tersebut.

Keterbatasan informasi yang disampaikan kepada publik berkaitan dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan.

Dalam menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Fachrizal.

"Sementara ini, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami belum terlalu banyak menyampaikan informasi, tetapi yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa," ujar Anang.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan.

Jika Terbukti Melanggar Etik, Penanganan Diserahkan ke Jamwas

Anang menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan menentukan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Fachrizal.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran kode etik, penanganan perkara akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Jamwas merupakan unsur di lingkungan Kejaksaan Agung yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur kejaksaan.

Penyerahan kepada Jamwas dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran etik yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan internal kejaksaan.

Namun, hingga Rabu (14/10/2026), Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi terhadap Fachrizal.

Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat.

Kajari Konawe Sebelumnya Diamankan di Sulawesi Tenggara

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta telah menyampaikan informasi mengenai penindakan terhadap seorang kepala kejaksaan negeri terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.

Sugeng menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Tim PAM SDO melakukan penangkapan terhadap pejabat kejaksaan tersebut pada Senin (5/10/2026).

Menurut Sugeng, tindakan itu dilakukan setelah jajaran kejaksaan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan.

Laporan tersebut juga memuat dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh pejabat bersangkutan.

Informasi dari masyarakat kemudian menjadi dasar bagi jajaran kejaksaan untuk melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan.

Setelah diamankan, pejabat tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelum penanganan perkara dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan Agung.

Fachrizal Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan

Sugeng menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pejabat tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Pemindahan pemeriksaan dilakukan pada sore hari setelah proses pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.

"Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," kata Sugeng Riyanta.

Menurut Sugeng, status jabatan pejabat tersebut sebagai administrator menjadi salah satu pertimbangan untuk menyerahkan proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut kepada Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut tidak lagi hanya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tetapi telah berlanjut ke tingkat Kejaksaan Agung.

Sugeng menyampaikan bahwa proses penanganan berikutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

Hasil Pemeriksaan Fachrizal Belum Diumumkan

Berdasarkan keterangan Anang Supriatna dan Sugeng Riyanta, penanganan perkara tersebut mencakup tindakan pengamanan, pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan pelaksanaan jabatan Fachrizal.

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan dan memeriksa informasi yang diperlukan sebelum menentukan hasil penanganan perkara tersebut.

Hingga Rabu (14/10/2026), belum terdapat keterangan resmi mengenai substansi dugaan pelanggaran, hasil akhir pemeriksaan, maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Apabila ditemukan pelanggaran kode etik, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penanganannya akan diserahkan kepada Jamwas untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Fachrizal masih menjalani proses pemeriksaan pada tahap pendalaman dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026