HOME  ⁄  Nasional

PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan Ilegal, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan Ilegal, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan
Foto: Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam suatu kesempatan konferensi pers di Pekanbaru (sumber: Polda Riau)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka berinisial AA.

Penolakan gugatan tersebut membuat proses hukum terhadap AA tetap berjalan, termasuk penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan memastikan penyidik akan terus menangani perkara tersebut sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu.

Putusan penolakan gugatan praperadilan tersebut sebelumnya dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 12 Oktober 2026.

Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka AA

Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi ilegal lahan kawasan hutan.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim setelah memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, AA juga menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara.

Gugatan praperadilan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr.

Dalam permohonannya, AA menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang perdana perkara tersebut dilaksanakan pada 2 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selama persidangan berlangsung, pihak pemohon dan termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum serta menghadirkan bukti pendukung.

Kedua pihak juga menyerahkan sejumlah bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat keterangan masing-masing di hadapan hakim.

Setelah mempertimbangkan permohonan serta bukti yang diajukan, hakim akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan AA pada 12 Oktober 2026.

Dengan putusan tersebut, permohonan AA untuk mempersoalkan tindakan penyidik tidak dikabulkan sehingga penyidikan terhadap dirinya tetap berlanjut.

Kasus Bermula dari Laporan Koperasi IKRAM soal Pembukaan Hutan

Kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Rokan Hilir bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026.

Laporan tersebut disampaikan setelah pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan kemasyarakatan.

Aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembukaan lahan yang dicurigai ilegal.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan tersebut.

Selain menemukan alat berat, polisi juga mengamankan operator ekskavator yang berada di lokasi kegiatan pembukaan lahan.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan awal perkara sebelum penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Dugaan Jual-Beli Lahan Hutan

Setelah melakukan pengembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CWH dan AA dengan dugaan peran berbeda dalam transaksi lahan yang menjadi objek perkara.

Tersangka CWH diduga berperan sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan di kawasan hutan tersebut.

Sementara itu, tersangka AA diduga menjadi pihak yang menjual lahan kepada pembeli.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembukaan dan transaksi lahan di kawasan hutan kemasyarakatan Rantau Bais.

Dalam perkembangan penanganan perkara, AA kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga proses penyidikan terhadap AA tetap dapat dilanjutkan.

Polda Riau Lanjutkan Pemberkasan hingga Lengkap

Ditreskrimsus Polda Riau memastikan penanganan kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan ilegal di Rokan Hilir masih terus berlangsung.

Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara terhadap tersangka AA hingga seluruh persyaratan penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Penolakan gugatan praperadilan tersebut memastikan proses penyidikan yang dipersoalkan AA tidak terhenti akibat permohonan yang diajukannya.

Meski demikian, putusan praperadilan tersebut bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Hingga saat ini, perkara dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Rantau Bais masih berada dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026