HOME  ⁄  Nasional

Mantan Polisi Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Juniornya di Asrama Polda Sulsel

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mantan Polisi Bripda Pirman Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Juniornya di Asrama Polda Sulsel
Foto: Terdakwa mantan anggota Polri Bripda Pirman mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Bripda Dirja Pratama di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 14/10/2026 (sumber: Kejati Sulsel)

Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan anggota Polri, Bripda Pirman, setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di Asrama Polda Sulawesi Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 14 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks.

Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis 15 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

Hakim Nyatakan Bripda Pirman Terbukti Bersalah Melakukan Pembunuhan

Persidangan perkara pembunuhan Bripda Dirja Pratama dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani bersama dua hakim anggota, Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bripda Pirman telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primer serta tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu, menjelaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

Dengan demikian, masa penahanan Bripda Pirman sebelum putusan pengadilan akan dikurangkan dari total hukuman penjara yang dijatuhkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menyambut baik putusan majelis hakim.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," kata Soetarmi.

Penganiayaan Dipicu Tersinggung karena Merasa Tidak Dihargai Junior

Kasus pembunuhan tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026.

Korban yang saat itu berusia 19 tahun merupakan junior Bripda Pirman di lingkungan kepolisian.

Berdasarkan fakta perkara yang terungkap, penganiayaan dilakukan terdakwa karena merasa tersinggung terhadap sikap korban.

Bripda Pirman disebut merasa tidak dihargai sebagai senior oleh Bripda Dirja Pratama.

Perasaan tersebut menjadi pemicu tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Dirja Pratama mengalami kondisi yang berujung pada kematian.

Peristiwa itu kemudian diproses secara hukum hingga Bripda Pirman menjalani persidangan pidana di Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah memeriksa perkara, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Hakim Perintahkan Barang Bukti Dimusnahkan

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan tindakan hukum terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara pembunuhan tersebut.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga berwarna hitam, dan satu kain pel.

Perkara tersebut juga memuat barang bukti berupa rekaman video yang berkaitan dengan kondisi korban setelah kejadian.

Selain rekaman video, terdapat foto-foto yang memperlihatkan kondisi Bripda Dirja Pratama ketika berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Daya Makassar setelah mengalami penganiayaan.

Rekaman dan foto tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tercatat dalam pemeriksaan perkara di pengadilan.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa Bripda Pirman.

Bripda Pirman Sudah Dipecat dari Polri melalui Sidang Etik

Sebelum menjalani proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Makassar, Bripda Pirman telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan etik di lingkungan Polri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sanksi tersebut membuat Pirman kehilangan statusnya sebagai anggota kepolisian sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan pidana.

Dengan demikian, Pirman telah menjalani proses penegakan kode etik di internal Polri dan proses peradilan pidana atas perbuatannya.

Terdakwa dan Jaksa Sama-Sama Nyatakan Akan Banding

Setelah putusan 15 tahun penjara dibacakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai perkembangan status hukum perkara tersebut.

Soetarmi menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Menurutnya, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak terdakwa Bripda Pirman telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Selain terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujar Soetarmi.

Dengan adanya sikap kedua pihak tersebut, perkara pembunuhan Bripda Dirja Pratama masih berpotensi berlanjut ke pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut apabila berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Hingga kini, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan anggota Polri tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena proses upaya hukum masih terbuka.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026