
Pantau - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026, akibat kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan polutan udara dari kebakaran hutan dan lahan.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan pembatasan aktivitas perkantoran dan pendidikan dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan.
"Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat," kata Bodewin M. Wattimena di Ambon, Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon.
Instruksi yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Kualitas Udara Ambon Tidak Aman, Kasus ISPA Meningkat
Bodewin menjelaskan bahwa penerbitan instruksi tersebut dilatarbelakangi oleh memburuknya kualitas udara akibat kabut asap serta meningkatnya kasus gangguan pernapasan di Kota Ambon.
Pemerintah daerah mencatat adanya peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan WFH dan PJJ.
"Instruksi itu diterbitkan menyusul kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat kabut asap, serta peningkatan kasus gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah Kota Ambon," kata Bodewin.
Dalam mengambil keputusan, Pemerintah Kota Ambon juga mempertimbangkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon.
Informasi tersebut mencakup perkembangan konsentrasi partikel polutan PM2,5 dan PM10 serta peningkatan kadar ozon yang dilaporkan berada pada kondisi tidak aman.
Kondisi kualitas udara tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan guna menekan risiko gangguan kesehatan.
ASN Pemkot Ambon WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Melalui instruksi wali kota, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta melaksanakan pekerjaan dari rumah selama periode 13–16 Oktober 2026.
Pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan karakteristik pelayanan kepada masyarakat.
Meski kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan, Pemerintah Kota Ambon memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan.
Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diizinkan beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau pergiliran pegawai.
Instansi yang tetap memberikan pelayanan meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri juga termasuk instansi yang tetap beroperasi secara selektif.
Pegawai yang tetap bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menggunakan masker untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Sekolah di Ambon Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh hingga 16 Oktober
Selain menerapkan WFH bagi ASN, Pemerintah Kota Ambon juga mengalihkan seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya menjadi pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Seluruh peserta didik pada jenjang tersebut mengikuti kegiatan belajar dari rumah selama empat hari, yakni pada 13, 14, 15, dan 16 Oktober 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung meskipun kegiatan pembelajaran tidak dilaksanakan secara tatap muka di sekolah.
Pihak sekolah juga diinstruksikan memberikan imbauan kepada peserta didik agar membatasi aktivitas di luar rumah selama kabut asap masih berlangsung.
Peserta didik dianjurkan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka untuk mengurangi risiko terpapar polutan udara yang dapat mengganggu kesehatan.
Kebijakan PJJ tersebut menjadi salah satu langkah perlindungan bagi anak-anak yang termasuk kelompok rentan terhadap dampak buruk pencemaran udara.
Dinas Kesehatan Diminta Tingkatkan Pemantauan Kasus ISPA
Pemerintah Kota Ambon turut menginstruksikan Dinas Kesehatan bersama seluruh puskesmas untuk meningkatkan pemantauan perkembangan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Dinas Kesehatan dan puskesmas juga diminta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani warga yang membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan.
Selain kesiapan tenaga dan fasilitas kesehatan, pemerintah menekankan pentingnya menjaga ketersediaan obat-obatan yang diperlukan bagi masyarakat terdampak.
Petugas kesehatan juga diminta meningkatkan edukasi mengenai penggunaan masker sebagai langkah perlindungan saat masyarakat harus beraktivitas di luar ruangan.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memahami risiko paparan polutan udara dan dapat mengambil langkah pencegahan sesuai kondisi kesehatan masing-masing.
Warga Ambon Diimbau Gunakan Masker dan Tidak Membakar Sampah
Pemerintah Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kabut asap masih memengaruhi kualitas udara.
Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan diminta menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap paparan polutan.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak dan lanjut usia yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Selain membatasi aktivitas di luar rumah, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya sumber asap tambahan yang dapat memperburuk kondisi kualitas udara di Kota Ambon.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan perangkat terkait untuk memperkuat koordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memantau perkembangan kabut asap.
Koordinasi tersebut mencakup pemantauan kualitas udara serta langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya titik api baru.
Camat, lurah, kepala desa, dan raja di seluruh wilayah Kota Ambon turut diminta melakukan pemantauan aktif terhadap kondisi lingkungan masing-masing.
Para pemimpin wilayah tersebut juga bertanggung jawab menyebarluaskan informasi dan imbauan pemerintah agar langkah pencegahan dapat dilaksanakan masyarakat secara menyeluruh.
Kebijakan WFH dan PJJ Akan Dievaluasi Sesuai Kondisi Kabut Asap
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa penanganan kabut asap tidak hanya dilakukan melalui pembatasan aktivitas perkantoran dan pendidikan.
Langkah penanganan juga mencakup peningkatan kesiapan pelayanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, pencegahan kebakaran, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Penerapan WFH dan PJJ selama empat hari diharapkan mampu mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan sekaligus menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Pemerintah Kota Ambon memastikan pelaksanaan instruksi tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, kondisi kabut asap, serta situasi kesehatan masyarakat.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lanjutan untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara di Kota Ambon.
- Penulis :
- Shila Glorya




