HOME  ⁄  Nasional

Taspen Siap Ikuti Skema Baru Pembayaran Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027, Ingatkan Pentingnya Verifikasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Taspen Siap Ikuti Skema Baru Pembayaran Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027, Ingatkan Pentingnya Verifikasi
Foto: Ilustrasi - PT Taspen (Persero) (sumber: Taspen)

Pantau - PT Taspen (Persero) menyatakan siap menyesuaikan sistem pembayaran dana pensiun dengan rencana pemerintah yang akan menyalurkan dana langsung dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke rekening masing-masing penerima mulai 2027.

Rencana perubahan mekanisme tersebut menjadi bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran kepada masyarakat.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak mempermasalahkan perubahan jalur pembayaran pensiun, tetapi mengingatkan bahwa terdapat sejumlah proses penting yang harus tetap diperhatikan.

"Kami siap-siap saja, mau lewat mana pun. Tetapi, perlu diketahui bahwa ada proses-proses di balik pembayaran itu yang perlu diperhatikan," ujar Henra dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Henra menegaskan bahwa pembayaran pensiun tidak hanya berkaitan dengan proses transfer dana, tetapi juga melibatkan perhitungan hak, pemeriksaan kelayakan penerima, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana negara.

Taspen Ingatkan Pentingnya Verifikasi Penerima Dana Pensiun

Henra menjelaskan bahwa selama ini Taspen menjalankan sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum dana pensiun disalurkan kepada penerima manfaat.

Proses tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap penerima masih memenuhi persyaratan dan memiliki hak atas pembayaran pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah verifikasi status perkawinan penerima pensiun karena perubahan status tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pemberian manfaat.

Selain itu, Taspen memeriksa perubahan jumlah anggota keluarga yang berpotensi memengaruhi perhitungan maupun kelayakan penerimaan dana pensiun.

Pemeriksaan juga mencakup verifikasi kondisi penerima manfaat, termasuk memastikan apakah penerima yang tercatat masih hidup dan tetap berhak memperoleh pembayaran.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk menjaga ketepatan penyaluran dana sekaligus mencegah pembayaran kepada pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.

"Pembayaran pensiun itu bukan hanya transfer, selesai. Di balik layar, sebelum kita menentukan dia berhak atau tidak, ada perhitungan-perhitungan, ada verifikasi," kata Henra.

Menurutnya, berbagai proses pemeriksaan tersebut harus tetap berjalan meskipun pemerintah nantinya menerapkan sistem pembayaran langsung dari kas negara.

Taspen Soroti Risiko Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pensiun

Selain verifikasi penerima, Taspen menyoroti pentingnya pengaturan tanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran dana pensiun.

Kesalahan tersebut dapat berupa kelebihan pembayaran kepada penerima maupun kekurangan dana dari jumlah yang seharusnya diterima.

Henra menjelaskan bahwa dalam mekanisme yang berlaku saat ini, Taspen memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan dana pensiun yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan.

Pertanggungjawaban tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas pengelolaan dan penyaluran dana pensiun.

Apabila ditemukan pembayaran kepada seseorang yang sebenarnya sudah tidak berhak menerima manfaat, Taspen berkewajiban melakukan penagihan terhadap dana yang telah disalurkan.

Dana kelebihan pembayaran yang berhasil ditagih kemudian harus dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Henra menilai kewajiban tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan sistem baru agar tidak terjadi ketidakjelasan tanggung jawab setelah perubahan jalur pembayaran diterapkan.

Pemerintah dinilai perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pemeriksaan, pengawasan penyaluran, hingga penyelesaian kesalahan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengembalian dana apabila terjadi kelebihan pembayaran juga harus diatur secara jelas, termasuk penetapan pihak yang berkewajiban melakukan penagihan.

Pembayaran Pensiun Langsung Butuh Kesiapan Teknologi dan Tata Kelola

Henra menekankan bahwa perubahan mekanisme pembayaran pensiun membutuhkan dukungan teknologi informasi dan tata kelola yang memadai.

Menurutnya, sistem pembayaran yang baru harus mampu mendukung proses perhitungan hak pensiun, verifikasi kelayakan penerima, serta pengawasan terhadap dana yang disalurkan.

Kesiapan teknologi juga diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan jalur pembayaran tidak mengganggu ketepatan administrasi maupun proses pertanggungjawaban.

Taspen mengingatkan bahwa penyaluran dana pensiun tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemindahan uang dari rekening pemerintah kepada penerima manfaat.

"Orang melihatnya sesimpel tinggal transfer saja, siapa pun bisa. Tetapi, secara teknologi, secara verifikasi, dan lain-lain itu tidak semudah itu," ujar Henra.

Oleh karena itu, Taspen menilai penerapan sistem pembayaran langsung harus disertai pembagian tugas yang jelas antara pihak yang melakukan verifikasi, menyalurkan dana, dan menangani kesalahan pembayaran.

Pengaturan tersebut diperlukan agar perubahan mekanisme tetap menjamin ketepatan pembayaran serta akuntabilitas pengelolaan dana negara.

Kementerian Keuangan Rencanakan Pembayaran Pensiun Langsung pada 2027

Rencana penyaluran dana pensiun secara langsung dari kas negara sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang menyusun skema pembayaran baru yang memungkinkan dana pensiun disalurkan langsung dari RKUN.

Melalui mekanisme tersebut, dana pensiun nantinya dapat ditransfer dari rekening kas negara langsung menuju rekening bank masing-masing penerima manfaat.

Skema tersebut merupakan bagian dari modernisasi sistem perbendaharaan negara melalui mekanisme government to person (G2P) payment atau pembayaran langsung dari pemerintah kepada individu penerima.

Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pembayaran pensiun langsung tersebut pada 2027.

Namun, skema tersebut masih dalam tahap penyusunan sehingga berbagai aspek operasional perlu dipersiapkan sebelum diterapkan.

Taspen menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah sepanjang perubahan sistem tetap memperhatikan proses penentuan hak penerima, ketepatan perhitungan manfaat, dan pertanggungjawaban pembayaran.

Taspen Tekankan Kejelasan Tanggung Jawab dalam Sistem Baru

Rencana pembayaran pensiun langsung dari RKUN akan mengubah jalur penyaluran dana yang selama ini melibatkan Taspen dalam proses pembayaran manfaat pensiun.

Meski demikian, Taspen menekankan bahwa perubahan jalur pembayaran tidak boleh mengabaikan proses administratif yang menjadi bagian penting dalam memastikan ketepatan penyaluran dana.

Kejelasan pembagian tugas antara pihak yang memverifikasi penerima, pihak yang menyalurkan dana, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan pembayaran menjadi salah satu aspek yang perlu disiapkan.

Selain itu, kesiapan sistem teknologi informasi dan mekanisme pengawasan juga diperlukan agar pembayaran langsung dapat berjalan sesuai ketentuan.

Taspen menyatakan tidak mempermasalahkan rencana perubahan mekanisme tersebut selama seluruh proses penting dalam pengelolaan dana pensiun tetap diperhatikan.

Dengan target penerapan pada 2027, pemerintah masih menyusun skema pembayaran pensiun langsung dari kas negara, sementara Taspen menyatakan siap menyesuaikan diri dengan tetap menekankan pentingnya verifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana pensiun.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026