HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto dalam OTT BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto dalam OTT BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa nilai uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar, lebih besar dibandingkan informasi awal sebesar Rp1,4 miliar.

"Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar," kata Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK telah mengamankan 14 orang melalui OTT pada Selasa (13/10/2026) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026).

KPK Koreksi Nilai Uang Sitaan dari Rp1,4 Miliar Menjadi Rp3,3 Miliar

Setyo menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp3,3 miliar merupakan pembaruan informasi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dalam rangkaian OTT di lingkungan BNPB.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa uang tunai yang disita dalam operasi tersebut berjumlah sekitar Rp1,4 miliar.

Namun, berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan pendataan barang bukti, jumlah uang yang diamankan diketahui mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Dengan demikian, angka Rp3,3 miliar merupakan koreksi terhadap informasi sebelumnya, bukan tambahan uang sitaan di luar nilai Rp1,4 miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyitaan yang dilakukan dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

KPK Temukan Aset Kripto dan Gandeng OJK untuk Penelusuran

Selain uang tunai dan logam mulia, KPK menemukan aset dalam bentuk mata uang kripto yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setyo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai aset digital yang berhasil diamankan.

"Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami," kata Setyo.

Dalam proses penelusuran tersebut, KPK berencana bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kerja sama itu dilakukan untuk membantu pendalaman terhadap aset kripto yang ditemukan dalam rangkaian penyitaan barang bukti.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengungkapkan nilai keseluruhan aset kripto maupun rincian jenis aset digital yang sedang ditelusuri.

Dengan demikian, barang bukti yang telah diungkapkan KPK mencakup uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto yang nilainya masih dalam proses pendalaman.

OTT BNPB Amankan 14 Orang, Termasuk Sekretaris Utama Rustian

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Selain pejabat di lingkungan BNPB, sejumlah pihak dari sektor swasta juga ikut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Tidak seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Termasuk Adik Kepala BNPB

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan yang merupakan adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Bima termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan setelah rangkaian operasi tangkap tangan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Tersangka berikutnya adalah Richard Erlangga yang diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dengan demikian, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Penetapan kelima tersangka tersebut menjadi perkembangan penanganan perkara setelah KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.

Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Penanganan Bencana

Perkara yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Anggaran pengadaan tersebut diduga berasal dari dana siap pakai yang diperuntukkan bagi kegiatan penanganan bencana.

Sumber anggaran tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan bencana.

Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan, termasuk aset kripto yang ditemukan dalam rangkaian operasi.

Selain menelusuri aset digital, KPK juga telah mengungkap penyitaan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar dan logam mulia seberat ratusan gram.

Hingga Rabu (14/10/2026), perkembangan perkara mencakup pengamanan 14 orang, penetapan lima tersangka, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kelima tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sehingga kesalahan pidana mereka belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026