
Pantau - Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap praktik penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung sekaligus meminta pemerintah memperkuat pengelolaan tambang rakyat agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sudin bersama Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Benny Utama saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah persoalan pertambangan, mulai dari aktivitas tambang ilegal, kerusakan lingkungan, dana jaminan reklamasi, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tambang Timah Ilegal Berlangsung Puluhan Tahun, DPR Apresiasi Penindakan Polisi
Anggota Komisi III DPR RI Sudin mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama 20 hingga 30 tahun.
Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut.
"Yang menjadi fokus adalah maraknya penambangan liar. Penambangan liar ini bukan dari sekarang, tapi sudah lebih dari 20–30 tahun. Makanya kalau sekarang Pak Kapolda Bangka Belitung kerjanya keras sekali, maka mulai berkuranglah yang nama penambangan liar," ujar Sudin.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal harus terus dilakukan secara konsisten dengan penerapan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Sudin juga mengingatkan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperkuat agar praktik ilegal tidak kembali meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
DPR Soroti Dana Reklamasi dan Kerugian Lingkungan Akibat Pertambangan
Selain persoalan tambang ilegal, Sudin menyoroti besaran dana jaminan reklamasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan potensi biaya pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Ia mempertanyakan kecukupan dana reklamasi apabila nilai jaminan yang disetorkan perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Uang titipan reklamasi itu adanya di Kementerian ESDM. Sedangkan tanggung jawab lingkungan itu menjadi tanggung jawab kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi kalau misalnya satu hektare cuma Rp200 juta, kerusakannya itu sekian miliar, siapa yang menombok?" kata Sudin.
Menurutnya, perhitungan dana jaminan reklamasi harus mempertimbangkan potensi kerusakan secara menyeluruh agar biaya pemulihan lingkungan tidak menjadi beban pihak lain.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan pentingnya memasukkan kerugian lingkungan dan dampak ekonomi dalam penanganan perkara pertambangan ilegal.
Benny menilai bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan tidak seharusnya hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga memperhitungkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
"Malahan kejaksaan saya lihat mencoba menuntut itu tidak hanya kerugian sifatnya materi, tetapi juga mencoba pada ekonominya, kerusakan lingkungan. Itu tadi yang angka-angkanya sampai berapa? Rp300 triliun kalau tidak salah," papar Benny.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian Komisi III terhadap penghitungan kerugian lingkungan dalam proses penegakan hukum di sektor pertambangan.
Komisi III Dorong Tambang Rakyat agar Kekayaan Timah Tidak Dikuasai Pemodal Besar
Di tengah upaya pemberantasan pertambangan ilegal, Benny Utama juga mendorong pemerintah membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat secara legal.
Menurutnya, masyarakat setempat harus memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam melalui mekanisme pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Benny menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh hanya memberikan keuntungan kepada kelompok pemodal besar, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Saya pikir memang ke depan perlu tambang-tambang rakyat ini. Kita ingin artinya rakyat itu diberdayakan. Sesuai amanat Pasal 33 dan amandemen undang-undang minerba kita, memberi ruang kepada masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengelola. Jangan hanya sebutlah pemodal atau orang-orang berduit yang menikmati kekayaan alam kita ini. Rakyat pun harus ikut menikmati kekayaan itu," pungkas Benny.
Ia menilai pemberdayaan masyarakat melalui pertambangan rakyat dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil.
Komisi III DPR RI menekankan bahwa penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dalam pembenahan sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.
Melalui pengawasan yang konsisten dan pengelolaan tambang rakyat sesuai ketentuan hukum, kekayaan alam Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




