
Pantau - Seorang pria berinisial LJ (60) meninggal dunia setelah terkepung kobaran api saat berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2026).
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/10/2026) setelah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda akibat mengalami luka bakar hingga 60 persen pada tubuhnya.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi Jafar, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa korban mengalami luka bakar serius akibat terjebak dalam kobaran api yang membesar secara tiba-tiba.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/10) usai ditangani ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dalam kondisi 60 persen luka bakar di sekujur tubuh," kata Asriadi di Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Kebakaran tersebut melanda lahan dengan vegetasi kering dan diperparah oleh embusan angin kencang yang menyebabkan api cepat menyebar ke kawasan sekitarnya.
Korban Terjebak Api saat Berusaha Padamkan Kebakaran Bersama Warga
AKP Asriadi menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika kebakaran melanda kawasan perkebunan di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, pada Selasa (13/10/2026).
Saat melihat kobaran api, korban bersama sejumlah warga berupaya melakukan pemadaman secara mandiri agar kebakaran tidak merambat ke permukiman penduduk.
Namun, kondisi angin yang bertiup kencang membuat kobaran api semakin membesar dan bergerak dengan cepat ke berbagai arah.
Korban yang berada di kawasan perbukitan kemudian terjebak ketika api mengepung lokasi tempatnya berada.
Seorang saksi mata bernama Rusli mengatakan perubahan arah api terjadi secara mendadak akibat embusan angin kencang di sekitar lokasi kebakaran.
"Kami melihat kobaran api mendadak membesar dan berubah arah secara cepat akibat hembusan angin kencang di lokasi lahan," kata Rusli.
Menurut Rusli, korban berada di bagian atas perbukitan ketika kobaran api tiba-tiba mengepung seluruh area sehingga tidak sempat menyelamatkan diri.
Asap pekat yang membubung tinggi juga menyebabkan korban mengalami gangguan pernapasan berat hingga kehilangan kesadaran di tengah kobaran api.
Tim Gabungan Evakuasi Korban dari Perbukitan yang Masih Membara
Setelah menerima laporan kejadian, aparat kepolisian bersama tim Identifikasi Fisik atau Inafis Polresta Samarinda segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan proses evakuasi.
"Petugas kepolisian bersama tim Inafis Polresta Samarinda langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan proses olah TKP dan evakuasi," ujar Asriadi.
Proses evakuasi berlangsung sulit karena petugas harus melewati medan perbukitan yang terjal dan masih dipenuhi sisa bara api.
Kondisi medan tersebut menjadi tantangan bagi tim gabungan yang berupaya menjangkau lokasi korban.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Namun, akibat luka bakar serius yang dialaminya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/10/2026).
"Hasil pemeriksaan awal tim medis mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius serta paparan hawa panas," kata Asriadi.
Kebakaran Lahan di Sidodadi Hanguskan Sekitar 700 Meter Persegi
Berdasarkan informasi awal, kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sidodadi diperkirakan menghanguskan lahan seluas 700 meter persegi.
Informasi mengenai kebakaran dan adanya korban diterima petugas sekitar pukul 13.50 WITA pada Selasa (13/10/2026).
Kondisi vegetasi yang kering serta embusan angin kencang menjadi faktor yang mempercepat penyebaran kobaran api di kawasan tersebut.
Perubahan arah api secara mendadak juga menyebabkan situasi menjadi berbahaya bagi warga yang berupaya melakukan pemadaman tanpa perlengkapan memadai.
Polsek Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa kondisi di sekitar lokasi kebakaran.
Polisi Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar saat Kemarau Ekstrem
Menyusul kejadian yang menewaskan seorang warga tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Warga diminta tidak memasuki atau berusaha menembus kawasan kebakaran tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan pertanian dengan metode pembakaran, terutama selama kondisi musim kemarau ekstrem.
"Masyarakat ditegaskan untuk menghentikan total segala bentuk aktivitas pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar selama musim kemarau ekstrem," tegas Asriadi Jafar.
Pemerintah Kota Samarinda bersama aparat keamanan berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan yang rawan mengalami kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.
Aparat kepolisian juga terus mendalami penyebab dan rangkaian kejadian kebakaran di Kelurahan Sidodadi guna memastikan seluruh fakta terkait insiden tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




