HOME  ⁄  Nasional

Wantimpres Bahas Revisi Perpres dan Pembagian Tugas Anggota, Pratikno Serahkan Pimpinan Rapat ke Hatta Rajasa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wantimpres Bahas Revisi Perpres dan Pembagian Tugas Anggota, Pratikno Serahkan Pimpinan Rapat ke Hatta Rajasa
Foto: Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia menggelar rapat pleno kedua untuk membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan, pembagian tugas anggota, serta penyusunan agenda kerja di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Rapat tersebut awalnya dipimpin Ketua Wantimpres Pratikno sebelum kepemimpinan sementara dialihkan kepada Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa karena Pratikno harus menghadiri pelantikan sejumlah pejabat baru di Istana Negara.

Pratikno menjelaskan bahwa rapat pleno kedua membahas tiga agenda utama, yakni penyesuaian regulasi kelembagaan dengan undang-undang terbaru, pembidangan anggota, dan penyusunan agenda kerja masing-masing bidang.

"Jadi, hari ini, siang ini tadi adalah pleno yang kedua Wantimpres membahas beberapa hal. Satu, kita membahas tentang substansi revisi rancangan peraturan presiden untuk menyesuaikan dengan undang-undang (Wantimpres, red.) yang baru. Kemudian, yang kedua, kita juga membahas tentang pembidangan, siapa di bidang mana, tadi sudah didiskusikan," kata Pratikno kepada wartawan.

Wantimpres Siapkan Revisi Perpres untuk Sesuaikan Aturan Kelembagaan

Pratikno menjelaskan bahwa agenda pertama rapat pleno kedua adalah pembahasan substansi revisi rancangan Peraturan Presiden yang mengatur kelembagaan Wantimpres.

Revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan organisasi dan mekanisme kerja Wantimpres dengan undang-undang terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Penyesuaian regulasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola Wantimpres berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas revisi Perpres, rapat turut mendiskusikan pembidangan atau pembagian tugas masing-masing anggota Wantimpres.

Pratikno menyampaikan bahwa penempatan anggota pada bidang-bidang tertentu telah dibicarakan dalam rapat pleno tersebut.

Pembidangan dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab anggota dalam menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Melalui pembagian bidang kerja, Wantimpres berupaya menyusun mekanisme pelaksanaan tugas agar setiap anggota memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang terarah.

Agenda Kerja Wantimpres Belum Final dan Akan Dibahas dalam Rapat Berikutnya

Selain revisi regulasi dan pembidangan anggota, rapat pleno kedua Wantimpres juga membahas penyusunan agenda kerja masing-masing bidang.

Pratikno menjelaskan bahwa pembahasan mengenai agenda kerja tersebut belum menghasilkan keputusan final karena masih memerlukan diskusi lanjutan.

Hasil pembahasan akan kembali dibicarakan dalam rapat berikutnya sebelum menjadi bagian dari pelaksanaan program kerja Wantimpres.

Hingga pukul 14.30 WIB, rapat pleno kedua dilaporkan masih berlangsung dengan sejumlah agenda yang belum selesai dibahas.

Pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Pratikno menyampaikan bahwa rapat telah dilanjutkan di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa.

"(Rapat, red.) masih berlangsung. Sekarang sedang dipimpin oleh Pak Wakil Ketua, karena yang diundang untuk (menghadiri upacara, red.) pelantikan adalah ketua," ujar Pratikno.

Pratikno meninggalkan rapat untuk menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat baru yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari perombakan atau reshuffle kesembilan Kabinet Merah Putih pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rapat Pleno Perdana Wantimpres Dihadiri 23 dari 26 Anggota

Rapat pleno kedua Wantimpres merupakan kelanjutan dari rapat pleno perdana yang sebelumnya digelar pada 8 Oktober 2026.

Pertemuan pertama tersebut juga berlangsung di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Sebanyak 23 anggota dari total 26 anggota Wantimpres mengikuti rapat pleno perdana yang membahas dasar hukum, alur kerja, serta pembagian tugas kelembagaan.

Dalam rapat tersebut, para anggota mendiskusikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Wantimpres.

Selain memahami regulasi, pembahasan juga mencakup penyusunan tata kerja dan dukungan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga.

"Kami membahas mengenai, satu, tentu saja memahami undang-undang kaitannya dengan Wantimpres, peraturan, regulasi, dan seterusnya. Terus kemudian tata kerja kita, bagaimana dukungan birokrasi terhadap efektivitas kerja Wantimpres," kata Pratikno seusai rapat pleno perdana.

Menurut Pratikno, pemahaman terhadap aturan dan mekanisme kerja diperlukan agar para anggota dapat menjalankan tugas kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wantimpres Pertimbangkan Pembentukan Satuan Tugas Khusus

Selain menyusun pembagian bidang kerja, Wantimpres juga membahas kemungkinan pembentukan satuan tugas atau task force untuk mendukung pelaksanaan tugas tertentu.

Pembentukan satuan tugas tersebut masih menjadi salah satu opsi dalam penyusunan mekanisme kerja kelembagaan dan belum ditetapkan sebagai keputusan final.

Rapat pleno juga membicarakan mekanisme penyampaian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bagian dari tugas utama Wantimpres.

Pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyusunan, pembahasan, dan penyampaian pertimbangan kepada Presiden memiliki alur kerja yang jelas.

Dukungan administratif dan birokrasi turut menjadi perhatian agar pelaksanaan tugas anggota Wantimpres dapat berjalan secara efektif.

Melalui rapat pleno pertama dan kedua, Wantimpres berupaya memperkuat landasan operasional kelembagaan, mulai dari penyesuaian regulasi hingga pembagian tanggung jawab anggota.

Adapun hasil pembahasan mengenai agenda kerja masing-masing bidang masih akan didiskusikan kembali dalam pertemuan berikutnya sebelum diterapkan dalam pelaksanaan tugas Wantimpres.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026