HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Karnavian Teken Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt.

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mendagri Tito Karnavian Teken Pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt.
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

Tito mengungkapkan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung dan mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Tito saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada," kata Tito.

Sebagai langkah menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa.

Namun, Darmawangsyah belum ditetapkan sebagai bupati definitif karena masih menunggu proses pengusulan dan penyelesaian administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Mahkamah Agung Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa

Tito menjelaskan bahwa pemberhentian Sitti Husniah Talenrang merupakan konsekuensi dari mekanisme hukum yang mengatur proses pemberhentian kepala daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme tersebut.

Usulan pemberhentian harus melalui proses pemeriksaan di Mahkamah Agung sebelum dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Dalam proses tersebut, kepala daerah yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemberhentian.

Tito menyebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.

"Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian," ujar dia.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk melanjutkan proses pemberhentian melalui mekanisme kelembagaan.

Setelah putusan MA diterbitkan, pimpinan DPRD Gowa melaksanakan tahapan lanjutan melalui rapat paripurna dan penyampaian surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

Selain surat dari DPRD, Gubernur Sulawesi Selatan juga telah menyampaikan dokumen terkait proses pemberhentian tersebut kepada pemerintah pusat.

Tito menjelaskan bahwa seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar administratif Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt. Bupati Gowa, Belum Definitif

Setelah menandatangani keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang, Tito menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin untuk menjalankan tugas kepala daerah.

Penunjukan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses penetapan bupati definitif belum selesai.

Meski telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Darmawangsyah belum dapat ditetapkan sebagai Bupati Gowa definitif.

Tito menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang masih harus dipenuhi adalah usulan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa.

"Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt., belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif," kata Tito.

Menurutnya, pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif harus melalui mekanisme pengusulan dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Gubernur Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti keputusan pemberhentian Bupati Gowa.

Dalam komunikasi tersebut, Tito meminta gubernur berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa agar proses pengusulan bupati definitif dapat segera dilaksanakan.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat keberlangsungan pemerintahan daerah.

Mendagri Jelaskan Batas Waktu 14 Hari Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah

Tito turut menjelaskan mekanisme batas waktu yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan pemberhentian kepala daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian setelah seluruh persyaratan dalam mekanisme tersebut terpenuhi.

Apabila DPRD tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu tersebut, gubernur dapat mengambil alih proses pengusulan selama 14 hari berikutnya.

Jika gubernur juga tidak melaksanakan tahapan pengusulan dalam jangka waktu yang ditentukan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengaturan pemberhentian kepala daerah agar proses administrasi tetap dapat dilanjutkan meskipun terdapat keterlambatan pengusulan.

Dalam kasus Kabupaten Gowa, pemerintah pusat telah menerima surat resmi dari DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

Penandatanganan keputusan pemberhentian oleh Tito menjadi tahapan administratif setelah proses usulan pemakzulan melalui DPRD dan pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Pemakzulan Bupati Gowa Berawal dari Tiga Dugaan Persoalan

Proses pemakzulan Sitti Husniah Talenrang sebelumnya dibahas dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan setelah panitia khusus DPRD menyelesaikan pembahasan terhadap tiga pokok persoalan yang menjadi dasar usulan pemberhentian kepala daerah.

Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela yang menjadi salah satu materi pembahasan dalam proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD.

Persoalan kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang turut dibahas oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Gowa.

Sementara itu, persoalan ketiga berkaitan dengan pencabutan bantuan beasiswa doktoral yang juga menjadi bagian dari materi usulan pemakzulan.

Ketiga persoalan tersebut merupakan dugaan yang dibahas dalam mekanisme politik dan hukum pemberhentian kepala daerah, bukan dengan sendirinya merupakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah melalui pembahasan DPRD, usulan tersebut kemudian diproses di Mahkamah Agung hingga keluarnya putusan pada 1 Oktober 2026.

Putusan MA selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD dan penyampaian surat resmi kepada pemerintah pusat.

Pemprov Sulsel Diminta Koordinasi dengan DPRD Gowa untuk Penetapan Bupati Definitif

Setelah pemberhentian Sitti Husniah Talenrang, tahapan berikutnya adalah penyelesaian proses pengusulan dan penetapan kepala daerah definitif.

Tito telah meminta Gubernur Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa agar mekanisme pengusulan Darmawangsyah Muin sebagai bupati definitif dapat ditindaklanjuti.

Sementara menunggu proses tersebut, Darmawangsyah tetap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.

Penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan administrasi daerah tetap berlangsung.

Hingga Kamis (15/10/2026), Darmawangsyah Muin masih berstatus sebagai Plt. Bupati Gowa karena proses pengusulan sebagai bupati definitif belum selesai.

Pemerintah pusat akan menindaklanjuti tahapan berikutnya berdasarkan mekanisme pengusulan DPRD dan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026