HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gerebek Vila Jadi Markas Judi Online di Cianjur, 9 Operator Ditangkap dan Raup Rp294 Juta dalam 3 Pekan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Gerebek Vila Jadi Markas Judi Online di Cianjur, 9 Operator Ditangkap dan Raup Rp294 Juta dalam 3 Pekan
Foto: Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita puluhan ponsel dari vila di Kecamatan Sukaresmi yang dijadikan tempat pengendali judi online beromset Rp14 juta per hari, serta menahan sembilan orang operator, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Ahmad Fikri)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, setelah aktivitas perjudian tersebut disebut menghasilkan uang hingga Rp294 juta dalam waktu sekitar tiga minggu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka beserta puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional perjudian melalui jaringan internet.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu vila di Desa Cibadak.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan aktivitas yang diduga menjadi pusat operasional judi online di lokasi tersebut.

Polisi Tangkap 9 Operator Judi Online, Sebagian Pernah Bekerja di Kamboja

Alexander mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia dengan latar belakang pekerjaan dan pendidikan berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum menjalankan aktivitas serupa di Cianjur.

"Tersangka TCZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28) mahasiswa asal Cianjur, MIG (29) asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, dan PS (26) mahasiswa asal Tasikmalaya," katanya.

Selain kelima tersangka tersebut, polisi menangkap J (23), seorang mahasiswa asal Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka lainnya adalah RS (30), seorang karyawan swasta asal Bogor, Jawa Barat, serta RS (24), mahasiswa asal Tangerang.

Polisi juga mengamankan OCW (33), seorang mahasiswa asal Tangerang Selatan, yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan operasional perjudian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, delapan tersangka bertugas sebagai tenaga pemasaran melalui telepon atau telemarketing untuk menjalankan aktivitas judi online.

Sementara itu, tersangka OCW bertugas sebagai petugas layanan pelanggan atau customer service dalam kegiatan perjudian tersebut.

Pembagian tugas tersebut terungkap setelah polisi memeriksa para tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di vila.

Polisi Sita 46 Ponsel, Laptop hingga Perangkat Internet

Dalam penggerebekan vila yang dijadikan lokasi operasional judi online, petugas kepolisian menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Barang bukti yang diamankan meliputi 46 unit telepon seluler atau ponsel, dua unit laptop, dan satu unit tablet.

Selain itu, polisi menyita empat unit modem dan lima unit router yang digunakan sebagai perangkat pendukung koneksi internet di lokasi tersebut.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp641 ribu yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktivitas dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

Judi Online Beroperasi 3 Minggu, Hasilnya Capai Rp294 Juta

Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, aktivitas judi online di vila tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya terbongkar.

Selama menjalankan kegiatan tersebut, kelompok operator diduga mampu menghasilkan uang sekitar Rp14 juta setiap hari.

Dengan masa operasional sekitar 21 hari, polisi memperkirakan total uang yang dihasilkan dari aktivitas perjudian tersebut mencapai Rp294 juta.

Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa uang hasil operasional perjudian tidak seluruhnya berada di tangan sembilan tersangka yang telah diamankan.

Menurut Alexander, uang tersebut ditampung oleh seseorang yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali kegiatan operasional judi online.

"Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar lokasi judi online para tersangka sudah menghasilkan sekitar Rp294 juta, dimana uang-nya ditampung salah seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J," katanya.

Sosok berinisial YN alias J diduga memiliki peran penting karena bertindak sebagai pihak yang merekrut para operator sekaligus mengendalikan kegiatan perjudian.

Namun, ketika penggerebekan dilakukan, orang yang diduga menjadi pengendali tersebut berhasil melarikan diri sehingga belum dapat diamankan oleh petugas.

Pengendali Judi Online Jadi Buronan, 9 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Cianjur menetapkan YN alias J dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Kepolisian telah mengerahkan personel untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap buronan yang diduga menjadi perekrut sekaligus pengendali operasional perjudian tersebut.

Sementara itu, sembilan tersangka yang telah ditangkap menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian melalui sistem elektronik.

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian yang beroperasi dari vila di Kecamatan Sukaresmi tersebut.

Pengejaran terhadap YN alias J juga terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut aliran dana dan pengendalian kegiatan perjudian yang diduga telah menghasilkan ratusan juta rupiah selama beroperasi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026