HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Rp7 Miliar, Gaji 3.319 PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Cair November 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Rp7 Miliar, Gaji 3.319 PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Cair November 2026
Foto: Kepala BPKAD Lombok Tengah Provinsi NTB Lalu Taufikurrahman di Lombok Tengah, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Akhyar Rosidi)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan anggaran Rp7 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ditargetkan cair pada November 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 untuk menyelesaikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang hingga kini belum diterima secara merata.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, memastikan jadwal pembayaran tersebut saat memberikan keterangan di Lombok Tengah, Kamis (15/10/2026).

"Gaji PPPK paruh waktu itu dibayar November 2026," kata Taufikurrahman Pua Note.

Sebanyak 3.319 PPPK Paruh Waktu Belum Menerima Gaji

Taufikurrahman menjelaskan bahwa sebanyak 4.542 PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sejak akhir 2025.

Namun, hingga Oktober 2026, pembayaran gaji para pegawai tersebut belum sepenuhnya terealisasi karena keterbatasan anggaran yang tersedia.

Dari total 4.542 PPPK paruh waktu, pemerintah daerah baru memiliki ketersediaan anggaran pembayaran gaji untuk 1.223 pegawai.

Sementara itu, sebanyak 3.319 PPPK paruh waktu lainnya dilaporkan belum menerima gaji meskipun telah mengantongi SK pengangkatan sejak akhir tahun lalu.

"Yang sudah tersedia anggarannya hanya untuk gaji 1.223 PPPK paruh waktu, sehingga ada sekitar 3.319 PPPK paruh waktu yang sampai dengan saat ini belum menerima gaji," katanya.

Menurut Taufikurrahman, sebagian PPPK paruh waktu telah memperoleh pembayaran gaji, sedangkan sebagian lainnya belum menerima pembayaran atau baru mendapatkan sebagian haknya.

Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan 2026.

"Untuk gaji PPPK paruh waktu ada yang sudah diberikan dan ada yang belum menerima, sehingga sisa pembayaran itu disiapkan di APBD perubahan 2026," katanya.

Pencairan Gaji Menunggu Persetujuan APBD Perubahan 2026

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu melalui APBD Perubahan 2026.

Meski anggaran sebesar Rp7 miliar telah dialokasikan, pencairannya belum dapat dilakukan karena masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih menunggu penyelesaian proses konsultasi APBD Perubahan 2026 dengan Pemerintah Provinsi NTB.

"Pemerintah daerah masih menunggu proses konsultasi APBD Perubahan dengan Pemerintah Provinsi NTB," katanya.

Setelah proses konsultasi memperoleh persetujuan, rancangan APBD Perubahan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Persetujuan dan penetapan APBD Perubahan tersebut menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan.

"Kalau itu sudah disetujui, APBD perubahan itu bisa direalisasikan," ujar Lalu Firman.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses administrasi tersebut dapat diselesaikan sehingga pembayaran gaji yang tertunda bisa dilaksanakan pada November 2026.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Rp200 Ribu, Guru dan Nakes Bisa Mendapat Tambahan

Lalu Firman juga menjelaskan bahwa besaran penghasilan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah tidak selalu sama karena bergantung pada bidang pekerjaan dan komponen tambahan penghasilan masing-masing pegawai.

Menurutnya, nominal Rp200.000 yang dialokasikan melalui APBD merupakan gaji pokok atau basic salary, bukan selalu menjadi keseluruhan penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu.

Khusus PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, terdapat peluang memperoleh tambahan penghasilan dari sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi tenaga pendidik atau guru, tambahan penghasilan dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Besaran tambahan penghasilan tersebut bergantung pada sejumlah ketentuan, termasuk jumlah jam mengajar yang dilaksanakan oleh masing-masing guru.

"Besarannya bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk jam mengajar," katanya.

Sementara itu, PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai tenaga kesehatan dapat memperoleh tambahan penghasilan melalui dana kapitasi dan jasa pelayanan (jaspel).

Kedua komponen tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi tenaga kesehatan di luar gaji pokok yang dialokasikan pemerintah daerah melalui APBD.

"Untuk guru dan Nakes karena ada komponen lain yang mereka peroleh dari layanan-layanan yang diberikan," katanya.

Dengan adanya komponen tambahan tersebut, total penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu dapat berbeda antara tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai pada bidang pekerjaan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang masih tertunda dapat direalisasikan pada November 2026 setelah seluruh tahapan konsultasi, persetujuan, dan penetapan APBD Perubahan 2026 rampung.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026