HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Depok Bongkar 80 Bangunan Liar PKL di Cimanggis, Penertiban Berlanjut ke Sejumlah Wilayah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satpol PP Depok Bongkar 80 Bangunan Liar PKL di Cimanggis, Penertiban Berlanjut ke Sejumlah Wilayah
Foto: Satpol PP Depok tertibkan bangunan liar PKL di Cimanggis (sumber: ANTARA/Feru Lantara)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar sekitar 80 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Penertiban tersebut menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah negara serta memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar dan saluran air atau drainase, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, mengatakan operasi penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala berarti.

"Alhamdulillah kegiatan hari ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bisa kita selesaikan dengan baik tanpa ada kendala," ujarnya.

Menurut Raden Agus, pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat mengenai keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut.

Sebanyak 80 Bangunan Liar Dibongkar Setelah Tiga Kali Peringatan

Raden Agus menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar di Jalan Menpor telah melalui sejumlah tahapan administratif sesuai prosedur operasional standar atau Standard Operating Procedure (SOP).

Sebelum melaksanakan pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang menjadi sasaran penertiban.

Peringatan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan pertama (SP 1), dilanjutkan SP 2, hingga SP 3.

Setelah seluruh tahapan peringatan dilaksanakan, petugas menerbitkan Surat Perintah Bongkar sebagai dasar administratif untuk melanjutkan penertiban.

Operasi tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri atas sejumlah instansi pemerintah daerah dan unsur aparat keamanan.

Unsur keamanan yang dilibatkan meliputi Polres Metro Depok, Komando Distrik Militer (Kodim) 0508, Subdenpom, dan Garnisun.

Selain itu, kegiatan penertiban juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Pelibatan berbagai instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sejumlah Bangunan Belum Dibongkar karena Persoalan Status Tanah

Meski sekitar 80 bangunan liar telah ditertibkan, Satpol PP Kota Depok mengungkapkan masih terdapat sejumlah bangunan di sekitar kawasan pasar yang belum ikut dibongkar.

Raden Agus menjelaskan bahwa bangunan tersebut memerlukan penanganan khusus karena terdapat persoalan status kepemilikan lahan yang harus diperjelas terlebih dahulu.

Salah satu bangunan yang belum ditertibkan berada di bagian ujung depan pasar dan diketahui memiliki dokumen Akta Jual Beli (AJB).

Keberadaan dokumen tersebut menjadi pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Satpol PP berencana menindaklanjuti persoalan tersebut dan menyampaikan hasil kajiannya kepada pimpinan untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

Selain bangunan yang memiliki AJB, terdapat pula lahan di sekitar kawasan pasar yang berstatus sertifikat hak milik.

Petugas juga menemukan tanah wakaf hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan pemakaman sehingga memerlukan penanganan berbeda dari tanah negara maupun fasilitas umum.

Menurut Raden Agus, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi lintas bagian untuk memastikan setiap langkah penertiban sesuai dengan status hukum lahan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Aset, Bagian Tata Pemerintahan, dan Kesra untuk langkah selanjutnya," katanya.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperjelas status kepemilikan dan peruntukan tanah sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan terhadap bangunan yang belum ditertibkan.

Trotoar dan Drainase Akan Diperbaiki Setelah Pembongkaran

Setelah proses pembongkaran selesai, Pemerintah Kota Depok berencana memulihkan fungsi fasilitas umum yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi berdirinya bangunan liar.

Salah satu prioritas pemerintah daerah adalah mengembalikan fungsi trotoar agar dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki.

Selain trotoar, pemerintah daerah juga akan melakukan penanganan terhadap saluran air atau drainase yang mengalami kerusakan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok dijadwalkan melaksanakan normalisasi saluran air serta perbaikan fasilitas umum yang terdampak keberadaan bangunan liar.

Normalisasi drainase dilakukan untuk memastikan saluran air dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Sementara itu, perbaikan trotoar diarahkan untuk memulihkan akses dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan fasilitas pejalan kaki.

Pemerintah daerah menargetkan lahan yang telah dibersihkan dapat dimanfaatkan kembali sesuai fungsi awalnya setelah proses penertiban dan perbaikan selesai.

Satpol PP Depok Bakal Sisir Situ Cilangkap hingga Perbatasan Cibinong

Satpol PP Kota Depok memastikan kegiatan penertiban bangunan liar tidak berhenti di kawasan Jalan Menpor, Kecamatan Cimanggis.

Raden Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan penyisiran lanjutan di sejumlah wilayah Kota Depok yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Salah satu lokasi yang masuk dalam rencana penertiban berikutnya adalah kawasan Situ Cilangkap.

Selain itu, Satpol PP juga akan menyisir sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor yang berada dalam wilayah penanganan Kota Depok.

Kawasan Simpangan Depok turut menjadi sasaran penyisiran, termasuk wilayah Kelurahan Jatijajar di Kecamatan Tapos dan Kelurahan Sukamaju di Kecamatan Cilodong.

Jangkauan kegiatan tersebut direncanakan hingga kawasan perbatasan Cibinong, termasuk kompleks Dwi Kora.

"Insya Allah ke depan kita akan menyisir area Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga wilayah Simpangan Depok yang meliputi Kelurahan Jatijajar (Kecamatan Tapos) dan Kelurahan Sukamaju (Kecamatan Cilodong) sampai batas perbatasan Cibinong kompleks Dwi Kora," jelasnya.

Rencana penyisiran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok menertibkan bangunan yang memanfaatkan tanah negara maupun fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Satpol PP juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penertiban akan tetap memperhatikan prosedur administratif dan status hukum kepemilikan lahan.

Setelah pembongkaran sekitar 80 bangunan liar di Cimanggis, pemerintah daerah akan melanjutkan pemulihan fasilitas umum melalui perbaikan trotoar dan normalisasi drainase sembari mempersiapkan penertiban di sejumlah kawasan lainnya.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026