HOME  ⁄  Nasional

Kakorlantas Polri Perintahkan Pencopotan Personel Terbukti Pungli pada Hari yang Sama, Pelayanan SIM Harus Transparan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kakorlantas Polri Perintahkan Pencopotan Personel Terbukti Pungli pada Hari yang Sama, Pelayanan SIM Harus Transparan
Foto: (Sumber :Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin. ANTARA/HO-Korlantas Polri.)

Pantau - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan personel kepolisian lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) harus segera ditindak tegas melalui pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

Aries menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli maupun pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Aries meminta seluruh jajaran menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara serius, objektif, dan sesuai prosedur.

Ia juga menginstruksikan agar setiap pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Personel Terbukti Pungli Harus Dicopot dari Tugas

Aries menekankan pentingnya penegakan disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan kepolisian.

Anggota yang terbukti melakukan pungli harus mendapatkan tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk tindakan yang ditekankan adalah pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama setelah pelanggaran terbukti.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan tanpa penyalahgunaan kewenangan.

Selain penindakan terhadap anggota, Aries meminta seluruh pengaduan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur operasional standar (SOP).

Setiap laporan harus diperiksa secara objektif agar proses penanganan berjalan profesional dan akuntabel.

Pengawasan internal juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik pungli di lingkungan kepolisian lalu lintas.

Pelayanan SIM dan SKCK Wajib Cantumkan Biaya Resmi

Korlantas Polri turut menyoroti transparansi dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aries menginstruksikan seluruh jajaran memastikan persyaratan, prosedur, dan biaya pelayanan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Informasi tersebut harus tersedia secara jelas agar masyarakat mengetahui tahapan pelayanan serta besaran biaya yang harus dibayarkan.

Pengawasan terhadap loket pelayanan juga diminta diperketat untuk mencegah praktik percaloan.

Seluruh transaksi pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Dengan penerapan prosedur tersebut, Korlantas berupaya memperkecil peluang terjadinya pungutan di luar ketentuan.

Polisi Lalu Lintas Diminta Siaga di Titik Rawan Kemacetan

Selain memperkuat integritas pelayanan, Aries menginstruksikan jajaran kepolisian lalu lintas meningkatkan pengaturan kendaraan pada pagi hari.

Pengawasan dan pengaturan lalu lintas diprioritaskan di kawasan yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan.

Lokasi yang menjadi perhatian meliputi persimpangan jalan, kawasan sekolah, jalur utama, serta titik rawan kemacetan.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan arus kendaraan sebelum menimbulkan kemacetan yang lebih panjang.

Petugas juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas.

Aries menekankan bahwa pelayanan kepada pengguna jalan harus dilaksanakan secara humanis dan responsif.

Dirlantas dan Kasatlantas Wajib Perkuat Pengawasan

Kakorlantas meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel.

Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap SOP, kehadiran anggota, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Setiap kegiatan operasional, kendala, dan tindak lanjut juga harus didokumentasikan sebagai bahan evaluasi.

Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan seluruh arahan dijalankan secara konsisten di masing-masing wilayah.

Melalui arahan kerja atau Commander Wish tersebut, Korlantas berharap seluruh personel meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam bertugas.

Arahan tersebut juga sejalan dengan semboyan "Polisi Bersama Masyarakat" yang diusung Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

Korlantas menegaskan penguatan pengawasan dan transparansi pelayanan menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepolisian yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026