HOME  ⁄  Nasional

PPATK Ungkap Transaksi Terkait Tambang Rp684,71 Triliun, Gandeng MIND ID Cegah Pencucian Uang dan Emas Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PPATK Ungkap Transaksi Terkait Tambang Rp684,71 Triliun, Gandeng MIND ID Cegah Pencucian Uang dan Emas Ilegal
Foto: (Sumber :PPATK dan MIND ID Perkuat Kolaborasi, Jaga Integritas Industri Pertambangan Nasional.)

Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan setelah mengidentifikasi transaksi terindikasi berkaitan dengan sektor tersebut senilai sekitar Rp684,71 triliun sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua lembaga di Jakarta yang dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat tata kelola industri pertambangan, serta mencegah penyalahgunaan kegiatan usaha mineral untuk pencucian uang dan korupsi.

PPATK Identifikasi Transaksi Rp684,71 Triliun di Sektor Pertambangan

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas transaksi senilai Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester pertama 2026.

Temuan itu menjadi perhatian PPATK dalam upaya mendeteksi potensi kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sektor pertambangan memiliki nilai ekonomi besar dengan rantai usaha yang kompleks sehingga memerlukan pengawasan keuangan yang kuat.

"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan.

Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi semakin penting seiring transformasi industri pertambangan nasional melalui program hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.

PPATK menilai pengawasan transaksi diperlukan untuk mengidentifikasi pola keuangan mencurigakan sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan sektor pertambangan.

Transaksi Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal Capai Rp185,03 Triliun

Selain transaksi sektor pertambangan secara umum, PPATK menyoroti dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

PPATK juga mengidentifikasi dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan," jelas Ivan.

Nilai transaksi yang terindikasi tersebut merupakan hasil identifikasi PPATK dan tidak serta-merta menunjukkan seluruh dana telah terbukti berasal dari tindak pidana.

Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat analisis transaksi dan koordinasi dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan di sektor pertambangan.

PPATK dan MIND ID Sepakati Pertukaran Informasi hingga Analisis Strategis

Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bidang kerja sama untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPU.

Ruang lingkup kolaborasi meliputi pertukaran informasi, penelitian, riset, penyusunan analisis strategis, serta kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan kedua pihak dalam mengenali pola, modus, dan risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan industri pertambangan.

Pemanfaatan informasi dan hasil analisis akan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ivan mengatakan sinergi dengan MIND ID merupakan langkah untuk memperkuat pencegahan pencucian uang, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya mineral.

MIND ID Perkuat Tata Kelola Pertambangan dan Hilirisasi Mineral

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwa transparansi dan integritas menjadi landasan penting dalam pengelolaan kekayaan mineral nasional.

Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan di tengah transformasi bisnis pertambangan dari kegiatan ekstraksi menuju hilirisasi.

“Bagi kami pengelolaan kekayaan mineral Indonesia merupakan amanah untuk memastikan sumber daya alam bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kami akan terus menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab, serta mendorong terciptanya nilai tambah yang optimal demi terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Maroef.

MIND ID berharap kolaborasi tersebut memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di seluruh grup perusahaan.

Penguatan tata kelola juga ditujukan untuk memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Bagi PPATK, keterlibatan MIND ID menjadi bagian dari upaya memperluas pencegahan dan pemberantasan pencucian uang melalui kerja sama dengan pelaku industri strategis.

Kedua lembaga berkomitmen melanjutkan sinergi untuk membangun industri pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi negara serta masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026