HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Tawuran Maut di Ciracas Berawal dari Janjian di Media Sosial, Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Ungkap Tawuran Maut di Ciracas Berawal dari Janjian di Media Sosial, Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka
Foto: (Sumber :Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi (kiri), Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana (tengah), dan Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap tawuran maut antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2026), berawal dari kesepakatan melalui media sosial dan mengakibatkan seorang remaja berinisial FRZ (15) meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengatakan kedua kelompok terlebih dahulu membuat janji melalui akun media sosial sebelum bertemu di lokasi tawuran.

"Pada hari Selasa (13/10), dua kelompok anak remaja telah melakukan janjian melalui akun media sosial (medsos). Kemudian, melakukan aksi tawuran di sekitaran Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan menggunakan senjata tajam," kata Lina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Tawuran Berawal dari Janjian di Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi anak, kedua kelompok remaja mulai bergerak dari lokasi masing-masing sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka menggunakan sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa senjata tajam.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kedua kelompok bertemu di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.

Sejumlah remaja kemudian turun dari sepeda motor dan berlari mengejar kelompok lawan sambil mengacungkan senjata tajam.

Dalam bentrokan tersebut, salah seorang remaja diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek.

"Lalu, salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan kepada anak korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai serta melukai bagian leher kiri belakang anak korban," jelas Lina.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan pendarahan.

Setelah kejadian, kelompok penyerang meninggalkan lokasi tawuran.

Korban Sempat Dibawa ke Klinik Sebelum Dinyatakan Meninggal

Usai mengalami luka akibat serangan senjata tajam, FRZ berusaha mendapatkan pertolongan medis dengan bantuan salah seorang temannya.

Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju klinik terdekat.

Namun, dalam perjalanan, korban terjatuh dan kehilangan kesadaran akibat pendarahan yang dialaminya.

Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian memberikan bantuan dengan membawanya menggunakan mobil pikap menuju klinik.

Setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, FRZ dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Ciracas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.

"Kemudian, dari Polsek Ciracas langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi," terang Lina.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani pemeriksaan autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.

Polisi Tetapkan Remaja 15 Tahun sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Dalam perkembangan penyidikan, Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur menetapkan ZKY yang berusia 15 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti terkait tawuran.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami kronologi kejadian dan keterlibatan pihak-pihak dalam bentrokan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah.
  • Satu setel pakaian milik korban.
  • Satu setel pakaian milik anak yang ditetapkan sebagai pelaku.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peristiwa tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap perkara tersebut.

Penyidik juga menerapkan dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Meski demikian, penanganan terhadap ZKY tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya masih 15 tahun.

Kasus tawuran maut tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur melalui proses hukum yang mempertimbangkan perlindungan anak.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026