
Pantau - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat penanganan penipuan daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tengah kerugian masyarakat akibat kejahatan digital yang mencapai Rp9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan lebih dari 411.000 laporan penipuan daring tercatat selama periode tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat lebih dari 7.600 kasus yang berkaitan dengan sindikat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara sepanjang 2021 hingga 2025.
Pemerintah merespons persoalan tersebut melalui kerja sama antarkementerian dan lembaga, penegakan hukum, serta diplomasi untuk membantu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan kejahatan lintas negara.
Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2026.
OJK Catat Kerugian Penipuan Daring Rp9,1 Triliun
OJK melalui IASC mencatat kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga Desember 2025.
Jumlah laporan yang diterima selama periode tersebut melampaui 411.000 kasus.
Data itu menunjukkan besarnya dampak finansial penipuan digital terhadap masyarakat Indonesia.
Selain kerugian keuangan, tingginya jumlah masyarakat yang mengalami percobaan penipuan menjadi perhatian dalam upaya perlindungan pengguna layanan digital.
Laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) berjudul State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebutkan sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan atau percobaan penipuan digital.
Temuan tersebut menggambarkan luasnya jangkauan kejahatan penipuan daring di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital.
Dalam dua tahun terakhir, penanganan kejahatan tersebut juga menghadapi tantangan akibat perkembangan modus dan jaringan pelaku yang semakin kompleks.
Ribuan WNI Terjerat Sindikat Penipuan di Asia Tenggara
Persoalan penipuan daring tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan jaringan kejahatan lintas negara.
Kemlu mencatat lebih dari 7.600 kasus terkait sindikat penipuan daring di Asia Tenggara sepanjang 2021 hingga 2025.
Kamboja menjadi salah satu negara dengan jumlah WNI yang terjerat kasus tersebut paling banyak, yakni lebih dari 4.300 orang.
Sementara itu, sekitar 1.100 WNI tercatat berkaitan dengan kasus serupa di Myanmar.
Dari keseluruhan penanganan pada periode tersebut, Kemlu mencatat sedikitnya 1.508 WNI terkait langsung dengan jaringan TPPO.
Pemerintah juga mengidentifikasi adanya pola berulang ketika WNI yang telah dipulangkan ke Indonesia kembali terjerat sindikat penipuan daring.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya memutus keterlibatan WNI dalam jaringan kejahatan lintas negara.
Pemerintah Percepat Pemulangan Korban TPPO
Untuk menangani peningkatan kasus, Satuan Tugas TPPO bersama Bareskrim Polri, Kemlu, dan sektor perbankan mempercepat langkah penanganan.
Upaya tersebut mencakup koordinasi penegakan hukum, bantuan bagi WNI di luar negeri, dan penanganan dampak finansial kejahatan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh turut memfasilitasi pemulangan WNI yang berada di sejumlah wilayah operasi sindikat penipuan di Kamboja.
Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Kampot, Sihanoukville, dan Poipet.
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koordinasi antarpihak terkait.
Selain membantu pemulangan, pemerintah menjalankan diplomasi kemanusiaan untuk mengurangi hambatan administrasi yang dihadapi WNI.
Salah satu langkahnya adalah memfasilitasi pembebasan denda kelebihan masa tinggal atau overstay bagi lebih dari 4.300 WNI.
Pemerintah juga menyiapkan dokumen perjalanan darurat melalui pembebasan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Penanganan TPPO dan Penipuan Daring Memerlukan Kerja Sama Lintas Negara
Penanganan jaringan penipuan daring dan TPPO melibatkan berbagai lembaga karena aktivitas kejahatan berlangsung melintasi batas negara.
Di dalam negeri, koordinasi dilakukan antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, otoritas keuangan, dan sektor perbankan.
Sementara itu, penanganan WNI di luar negeri memerlukan kerja sama diplomatik dengan negara tempat jaringan penipuan beroperasi.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu korban, menangani pelaku, serta mengurangi risiko masyarakat kembali terjerat jaringan yang sama.
Dalam artikel yang ditulis Yashinta Difa Pramudyani dan diterbitkan ANTARA pada Sabtu (17/10/2026), penanganan penipuan daring dan TPPO menjadi salah satu aspek yang disoroti menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Besarnya kerugian finansial dan jumlah WNI yang terlibat dalam kasus lintas negara menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat di ruang digital masih menghadapi tantangan.
Pemerintah terus mengandalkan koordinasi penegakan hukum dan diplomasi perlindungan WNI sebagai bagian dari upaya memutus jaringan penipuan daring serta perdagangan orang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




