HOME  ⁄  Nasional

Polisi Amankan 13 Orang dalam Penggerebekan Kos di Palmerah, Sita Obat Keras dan Sabu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Amankan 13 Orang dalam Penggerebekan Kos di Palmerah, Sita Obat Keras dan Sabu
Foto: (Sumber :Barang bukti diduga obat keras yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Polres Jakpus/aa..)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 13 orang dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras tanpa izin dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Bima, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pemalsuan obat keras jenis Tramadol.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Polisi Sita 130 Butir Nifedipine dan Stiker Tramadol

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemalsuan obat keras di rumah kos tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang berinisial S (54) dan RS (23).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 130 butir obat Nifedipine, satu lembar stiker obat Tramadol, serta dua unit telepon genggam.

Penyidik masih mendalami hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan pemalsuan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

Seorang Diamankan dengan Sabu Seberat 0,27 Gram

Selain mengamankan dua orang terkait dugaan obat keras, polisi menemukan seorang lainnya berinisial AP (24) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari AP, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram.

Barang bukti tersebut turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Polisi juga mengamankan 10 orang lain yang berada di lokasi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 13 orang.

Tujuh Orang Positif Amfetamina dan Metamfetamina

Petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 10 orang yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif mengandung amfetamina dan metamfetamina.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial EJ (29), II (31), P (24), AP (36), R (36), MH (32), dan YL (41).

Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RPA (27), GP (32), dan BA (31), dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Hasil tes tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.

Polisi belum merinci status hukum akhir dari seluruh orang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Asal Barang Bukti dan Keterlibatan Pihak Lain

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidikan masih berlangsung.

Menurutnya, polisi tengah menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Wisnu.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik untuk mendukung proses penyidikan.

Selain itu, polisi masih melengkapi administrasi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026