HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pembatasan Akses Digital Anak hingga Usia 16 Tahun untuk Cegah Kejahatan Siber

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pembatasan Akses Digital Anak hingga Usia 16 Tahun untuk Cegah Kejahatan Siber
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menghadiri Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17/10/2026 (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi guna melindungi mereka dari berbagai ancaman kejahatan siber, kecanduan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu.

Meutya mengingatkan bahwa ruang digital memiliki kebebasan yang sangat luas sehingga anak-anak berpotensi menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses layanan internet tanpa perlindungan memadai.

"Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas," kata Meutya.

Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah untuk menunda akses anak terhadap ekosistem digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai arahan Presiden.

"Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang berisiko tinggi," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah.

PP TUNAS Batasi Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Peraturan tersebut mengatur pembatasan akses anak hingga usia 16 tahun terhadap platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Penyusunan kebijakan ini mempertimbangkan sejumlah ancaman yang dapat muncul ketika anak-anak menggunakan media sosial, gim, dan layanan digital lainnya tanpa pengawasan yang memadai.

Ancaman tersebut meliputi kecanduan digital, interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, hingga gangguan kesehatan dan keamanan anak.

Meutya menyoroti desain sejumlah platform media sosial dan gim yang dinilai sengaja dibuat untuk mendorong pengguna terus mengakses layanan dalam waktu lama.

Kondisi tersebut berpotensi membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital hingga mengalami ketergantungan yang dapat memengaruhi perilaku dan hubungan dengan keluarga.

"Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya," ia menjelaskan.

Selain kecanduan, pemerintah memberikan perhatian terhadap fitur komunikasi pada platform digital yang memungkinkan anak berinteraksi secara langsung dengan orang asing.

Interaksi tanpa pengawasan tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual terhadap anak.

Aktivitas anak di internet juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi yang dapat mengancam keamanan serta privasi mereka.

Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi Aktivitas Digital Anak

Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.

Orang tua diharapkan memahami berbagai risiko penggunaan internet serta tidak sekadar memberikan perangkat digital tanpa pendampingan dan pengawasan.

Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan anak menggunakan layanan digital secara aman dan tidak terpapar konten maupun interaksi yang berpotensi membahayakan.

Selain mendampingi aktivitas anak di dunia maya, orang tua juga diminta mendorong kegiatan di luar layar untuk menjaga keseimbangan perkembangan fisik dan mental.

Salah satu kegiatan yang ditekankan Meutya adalah olahraga karena aktivitas fisik memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan anak secara menyeluruh.

"Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang," katanya.

Menurut Meutya, perkembangan kemampuan intelektual anak perlu diimbangi dengan kondisi fisik yang sehat agar proses tumbuh kembang berlangsung secara optimal.

Platform Digital Wajib Melakukan Penilaian Risiko dan Perlindungan Anak

Meutya turut mengingatkan bahwa penyelenggara platform digital memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan layanan yang dapat diakses anak-anak.

Melalui PP TUNAS, penyelenggara platform diwajibkan melakukan penilaian terhadap tingkat risiko layanan maupun fitur yang disediakan, terutama yang berpotensi digunakan oleh anak.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi berbagai ancaman yang dapat muncul akibat penggunaan platform digital.

Selain melakukan penilaian risiko, penyelenggara layanan digital juga wajib menerapkan langkah-langkah perlindungan untuk mengurangi potensi bahaya terhadap anak.

Pemerintah menekankan bahwa pembatasan akses dilakukan berdasarkan tingkat risiko platform, bukan semata-mata melarang seluruh aktivitas anak di ruang digital.

Melalui penerapan PP TUNAS, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan anak dengan melibatkan peran bersama pemerintah, orang tua, dan penyelenggara platform digital.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi paparan anak terhadap berbagai ancaman di internet sekaligus mendukung penggunaan teknologi digital yang lebih aman bagi perkembangan mereka.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026