
Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta seluruh maskapai penerbangan memenuhi hak penumpang yang terdampak penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, akibat gangguan keamanan menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan kelompok Houthi.
Menhub Dudy menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan penanganan yang tepat kepada penumpang yang mengalami gangguan perjalanan, termasuk keterlambatan, pembatalan, hingga perubahan rute penerbangan internasional.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," kata Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Penutupan bandara di ibu kota Arab Saudi tersebut menyebabkan sejumlah maskapai internasional membatalkan penerbangan, mengalihkan rute perjalanan, serta melakukan penyesuaian jadwal untuk mengantisipasi perkembangan situasi keamanan.
Menurut Dudy, keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional maskapai, termasuk pembatalan maupun pengalihan penerbangan.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," ujarnya.
Qatar Airways dan Emirates Batalkan Sejumlah Penerbangan ke Riyadh
Penutupan Bandara Internasional King Khalid berdampak pada operasional sejumlah maskapai internasional yang melayani penerbangan menuju dan dari Riyadh.
Qatar Airways menjadi salah satu maskapai terdampak dengan membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha–Riyadh dan Riyadh–Doha selama periode 9 hingga 17 Oktober 2026.
Untuk mengatasi pembatalan tersebut, Qatar Airways melakukan pengalihan perjalanan melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi agar penumpang tetap memiliki pilihan melanjutkan perjalanan.
Maskapai Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh akibat gangguan operasional yang terjadi di wilayah tersebut.
Selain kedua maskapai tersebut, sejumlah operator penerbangan internasional menerapkan penyesuaian berupa perubahan jadwal penerbangan lanjutan, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Sementara itu, penerbangan reguler langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dioperasikan Garuda Indonesia dan Saudia dilaporkan masih berjalan normal meskipun sejumlah penerbangan internasional lainnya mengalami gangguan.
Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan situasi keamanan yang berpotensi memengaruhi operasional penerbangan, khususnya perjalanan transit yang memiliki keterhubungan dengan Indonesia.
Menhub Tegaskan Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Menhub Dudy menegaskan bahwa penanganan hak penumpang yang terdampak gangguan penerbangan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
Maskapai diwajibkan menyediakan pelayanan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dengan memperhatikan kategori keterlambatan serta penyebab gangguan operasional.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah memberikan akses informasi yang jelas mengenai status penerbangan dan menyediakan petugas layanan untuk membantu penumpang memperoleh kepastian perjalanan.
Maskapai juga harus memastikan kebutuhan dasar penumpang terpenuhi selama masa tunggu sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
"Serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan," ucap Menhub.
Dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, petugas maskapai diminta memberikan perhatian khusus kepada kelompok penumpang yang membutuhkan bantuan tambahan.
Kelompok tersebut meliputi penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang lain yang memerlukan pelayanan khusus.
Apabila penundaan penerbangan berlangsung berkepanjangan, maskapai perlu mengupayakan penyediaan akomodasi, transportasi darat, maupun kebutuhan tambahan sesuai kewajiban pelayanan dan kebijakan yang berlaku.
Penanganan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan penumpang serta kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak.
Aturan Pengembalian Dana Tiket Bergantung pada Maskapai
Terkait pengembalian dana tiket atau refund penerbangan internasional, Menhub Dudy menjelaskan bahwa ketentuannya dapat berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya.
Kebijakan pengembalian dana bergantung pada ketentuan masing-masing maskapai serta peraturan hukum yang berlaku di negara asal maupun negara tujuan penerbangan.
Karena itu, penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan diimbau segera berkoordinasi langsung dengan maskapai terkait.
Koordinasi diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai status penerbangan, pilihan perjalanan alternatif, serta ketentuan pengembalian dana tiket.
Maskapai juga diharapkan memberikan informasi yang mudah diakses agar penumpang dapat menentukan langkah perjalanan berikutnya tanpa mengalami ketidakpastian berkepanjangan.
Kemenhub Pantau Situasi Keamanan Arab Saudi dan Penerbangan Transit
Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi setelah otoritas setempat menutup Bandara Internasional King Khalid menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilancarkan kelompok Houthi.
Pemantauan dilakukan melalui informasi yang disampaikan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA).
Langkah tersebut bertujuan mengetahui perkembangan keamanan serta dampaknya terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan perjalanan dari dan menuju Indonesia.
Sejumlah penerbangan transit yang memiliki keterhubungan dengan Riyadh dilaporkan mengalami pembatalan, penyesuaian rute, serta pengaturan ulang perjalanan penumpang akibat penutupan bandara.
Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan seluruh maskapai terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara selama gangguan operasional berlangsung.
Selain memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, maskapai diminta tetap memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Pemerintah juga meminta seluruh pihak terkait terus mengantisipasi perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi agar dampak gangguan terhadap perjalanan penumpang dapat ditangani secara tepat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




