HOME  ⁄  Nasional

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp16 Miliar di Mojokerto

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp16 Miliar di Mojokerto
Foto: (Sumber :Kepala BPOM Taruna Ikrar saat temu media kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026). ANTARA/Indra Setiawan/am..)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai temuan mencapai Rp16 miliar setelah diketahui memproduksi kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya dan dipasarkan ke berbagai wilayah Indonesia hingga Papua.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2021 dan menghasilkan berbagai produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim intelijen BPOM memperoleh informasi mengenai aktivitas produksi kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto.

"Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu," kata Taruna saat memberikan keterangan di Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026).

BPOM kemudian melakukan penindakan dan menyita berbagai barang yang berkaitan dengan aktivitas produksi kosmetik tersebut.

BPOM Sita Mesin Produksi hingga Kosmetik Tanpa Izin Edar

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas BPOM menemukan berbagai jenis kosmetik, bahan baku, mesin produksi, dan kemasan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha ilegal.

Sejumlah produk yang ditemukan berupa krim, losion, dan cairan penyegar wajah atau toner yang dikemas tanpa merek resmi.

BPOM menyebut produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya.

"Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya," katanya.

Taruna menjelaskan bahwa aktivitas produksi di lokasi tersebut telah berlangsung selama sekitar lima tahun sebelum akhirnya berhasil diungkap.

Produk yang dihasilkan pabrik tersebut diketahui dipasarkan tanpa mencantumkan merek dan izin yang dipersyaratkan.

Temuan itu menjadi dasar bagi BPOM untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

Kosmetik Ilegal Dipasarkan ke Klinik Kecantikan hingga Papua

BPOM mengungkapkan bahwa jaringan pemasaran produk kosmetik dari pabrik ilegal tersebut menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

"Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua," katanya.

Berdasarkan pengembangan kasus, produk kosmetik tersebut juga diketahui dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan.

Distribusi yang menjangkau berbagai wilayah menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak hanya melayani pasar di sekitar Mojokerto.

BPOM mencatat omzet penjualan produk kosmetik ilegal itu mencapai sekitar Rp750 juta setiap bulan.

Dengan nilai penjualan tersebut, omzet usaha diperkirakan mencapai Rp9 miliar dalam satu tahun.

Sementara itu, nilai temuan dalam pengungkapan pabrik kosmetik ilegal tersebut disebut mencapai Rp16 miliar.

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

BPOM menyatakan bahwa kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Mojokerto ditindak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna menyebut penindakan mengacu pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dalam undang-undang tersebut.

Menurut keterangan BPOM, pelanggaran dalam kasus ini dapat dikenai ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berkaitan dengan aktivitas pabrik tersebut masih berlangsung.

BPOM juga terus mendalami kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi dan pemasaran kosmetik tanpa izin edar.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi lengkap mengenai jumlah tersangka maupun identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasional pabrik.

BPOM Dalami Peredaran Kosmetik yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

Pengungkapan pabrik ilegal tersebut menjadi bagian dari pengawasan BPOM terhadap produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Produk berupa krim, losion, dan toner yang ditemukan petugas menjadi perhatian karena tidak memiliki izin edar serta diduga mengandung bahan berbahaya.

BPOM belum merinci jenis bahan berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tersebut dalam keterangan yang tersedia.

Selain menyita barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap jalur pemasaran yang diketahui telah menjangkau sejumlah klinik kecantikan dan berbagai daerah di Indonesia.

Penanganan kasus tersebut masih berlanjut melalui pemeriksaan sejumlah pihak serta pendalaman terhadap kegiatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Mojokerto.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026